Jubir KPK: Ada Pasal di RKUHAP Tak Sinkron dengan Tugas dan Wewenang KPK

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:58 WIB
loading...
Jubir KPK: Ada Pasal...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menggelar focus group discussion (FGD) bersama pakar hukum untuk membahas implikasi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Foto: Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar focus group discussion (FGD) bersama pakar hukum untuk membahas implikasi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). FGD membahas pasal di RKUHAP yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah tersebut.

"KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (12/7/2025).

Baca juga: Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Kerancuan

Kendati demikian, dia belum merinci pasal-pasal apa yang dimaksud. Dalam FGD itu, dia hanya menyebut para ahli hukum mendukung pengaturan asas lex specialist dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dilakukan KPK.

"Di mana korupsi dipandang sebagai extra ordinary crime juga menjadi lex specialist dalam KUHP," kata Budi.

Apalagi kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan juga telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). KPK akan melakukan pembahasan secara internal terkait hal ketidaksesuaian sejumlah pasal tersebut.

"Masukan-masukan dari para pakar tersebut tentu menjadi pengayaan bagi KPK dalam pembahasan di internal selanjutnya," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
10 pemain Inggris Kubur...
10 pemain Inggris Kubur Mimpi Meksiko di Piala Dunia 2026
Ketimpangan Makin Lebar,...
Ketimpangan Makin Lebar, 1,5% Populasi Menguasai hampir 50 Persen Total Kekayaan Dunia
Rudal-rudal Rusia Hujani...
Rudal-rudal Rusia Hujani Ibu Kota Ukraina Jelang KTT NATO, 8 Orang Tewas
Berita Terkini
Prabowo Sambut Jabat...
Prabowo Sambut Jabat Tangan Erat Kedatangan PM Singapura di Istana Merdeka
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Oleh Soleh Dukung Perpres...
Oleh Soleh Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Sudah Jadi Ancaman Nonmiliter
Mengenang Suami Pertama...
Mengenang Suami Pertama Megawati dengan Tabur Bunga dan Tahlil
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved