Jubir KPK: Ada Pasal di RKUHAP Tak Sinkron dengan Tugas dan Wewenang KPK

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:58 WIB
loading...
Jubir KPK: Ada Pasal...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menggelar focus group discussion (FGD) bersama pakar hukum untuk membahas implikasi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Foto: Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar focus group discussion (FGD) bersama pakar hukum untuk membahas implikasi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). FGD membahas pasal di RKUHAP yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah tersebut.

"KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (12/7/2025).

Baca juga: Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Kerancuan

Kendati demikian, dia belum merinci pasal-pasal apa yang dimaksud. Dalam FGD itu, dia hanya menyebut para ahli hukum mendukung pengaturan asas lex specialist dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dilakukan KPK.

"Di mana korupsi dipandang sebagai extra ordinary crime juga menjadi lex specialist dalam KUHP," kata Budi.

Apalagi kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan juga telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). KPK akan melakukan pembahasan secara internal terkait hal ketidaksesuaian sejumlah pasal tersebut.

"Masukan-masukan dari para pakar tersebut tentu menjadi pengayaan bagi KPK dalam pembahasan di internal selanjutnya," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Dompet Suporter Inggris...
Dompet Suporter Inggris KO Jelang Kontra Kroasia
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Istana Bicara soal Kembalikan...
Istana Bicara soal Kembalikan Kepercayaan Publik
Berita Terkini
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved