MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Apkasi: Masa Jabatan Kepala Daerah Harus Diperpanjang 2 Tahun
Kamis, 17 Juli 2025 - 18:01 WIB
Jika menunjuk Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah, Bursah menyebut justru akan terjadi ketidaksinambungan kebijakan antara pejabat pendahulu dengan orang yang ditunjuk. Hal ini menurutnya akan menciptakan kekacauan administrasi di tingkat daerah.
"Kalau tidak diperpanjang, nanti ada diskontinuitas antarkebijakan pemerintah dengan orang baru. Nah, ini yang bikin kekacauan dalam administrasi maupun kebijakan daerah," katanya.
Baca Juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memisahkan serta menjeda pelaksanaan pemilihan tingkat nasional dan daerah. Putusan ini tercermin dalam Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan ini MK memisahkan pemilu nasional hanya meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD. Sementara pilkada memilih kepala daerah dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota digelar 2 hingga 2,5 tahun setelah perhelatan pemilu nasional rampung.
Putusan MK tersebut disikapi beragam oleh partai politik dan kalangan lainnya. Ada yang mengapresiasi, tak sedikit yang menilai MK melampaui kewenangannya.
"Kalau tidak diperpanjang, nanti ada diskontinuitas antarkebijakan pemerintah dengan orang baru. Nah, ini yang bikin kekacauan dalam administrasi maupun kebijakan daerah," katanya.
Baca Juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memisahkan serta menjeda pelaksanaan pemilihan tingkat nasional dan daerah. Putusan ini tercermin dalam Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan ini MK memisahkan pemilu nasional hanya meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD. Sementara pilkada memilih kepala daerah dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota digelar 2 hingga 2,5 tahun setelah perhelatan pemilu nasional rampung.
Putusan MK tersebut disikapi beragam oleh partai politik dan kalangan lainnya. Ada yang mengapresiasi, tak sedikit yang menilai MK melampaui kewenangannya.
(zik)
Lihat Juga :