MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Apkasi: Masa Jabatan Kepala Daerah Harus Diperpanjang 2 Tahun

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:01 WIB
loading...
MK Pisahkan Pemilu Nasional...
Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menilai, tak ada jalan lain selain memperpanjang dua tahun masa jabatan kepala daerah untuk menjalankan putusan MK. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia ( Apkasi ) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. Apkasi menilai perlu ada peroanjangan masa jabatan kepala daerah untuk menindaklanjuti putusan MK.

Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menilai, tak ada jalan lain selain memperpanjang dua tahun masa jabatan kepala daerah untuk menjalankan putusan MK yang menjeda pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.

"Pemerintah daerah lebih legitimate, karena kita melalui pilkada. Jadi tidak ada jalan lain, kecuali harus diperpanjang 2 tahun. Jadi tidak ada jalan lain," kata Bursah ditemui selepas acara pengukuhan pengurus Apkasi Masa Bakti 2025-2030 di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: DPR Akan Kaji Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Jika menunjuk Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah, Bursah menyebut justru akan terjadi ketidaksinambungan kebijakan antara pejabat pendahulu dengan orang yang ditunjuk. Hal ini menurutnya akan menciptakan kekacauan administrasi di tingkat daerah.

"Kalau tidak diperpanjang, nanti ada diskontinuitas antarkebijakan pemerintah dengan orang baru. Nah, ini yang bikin kekacauan dalam administrasi maupun kebijakan daerah," katanya.

Baca Juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memisahkan serta menjeda pelaksanaan pemilihan tingkat nasional dan daerah. Putusan ini tercermin dalam Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan ini MK memisahkan pemilu nasional hanya meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD. Sementara pilkada memilih kepala daerah dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota digelar 2 hingga 2,5 tahun setelah perhelatan pemilu nasional rampung.



Putusan MK tersebut disikapi beragam oleh partai politik dan kalangan lainnya. Ada yang mengapresiasi, tak sedikit yang menilai MK melampaui kewenangannya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Rekomendasi
Aturan Tutup Mulut FIFA...
Aturan Tutup Mulut FIFA Kembali Makan Korban
Jelang Pemilu, Netanyahu...
Jelang Pemilu, Netanyahu Ngotot Usir Warga Palestina dari Gaza
Gaikindo Minta Stimulus...
Gaikindo Minta Stimulus Semua Jenis Kendaraan, Tak Hanya Mobil Listrik
Berita Terkini
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan ke Kapolri
Gerindra: Komunikasi...
Gerindra: Komunikasi Prabowo dengan Jokowi Baik-Baik Aja
Gus Falah: HUT ke-80...
Gus Falah: HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Kedekatan Polri dengan Rakyat
Forum GPI4 di Peru,...
Forum GPI4 di Peru, Indonesia Tegaskan Komitmen Lindungi Gambut Dunia
Prabowo: Polri Harus...
Prabowo: Polri Harus Hadir Melindungi, Melayani, dan Mengabdi kepada Rakyat
HUT Ke-80 Bhayangkara,...
HUT Ke-80 Bhayangkara, Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Kapolri
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved