MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Apkasi: Masa Jabatan Kepala Daerah Harus Diperpanjang 2 Tahun

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:01 WIB
loading...
MK Pisahkan Pemilu Nasional...
Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menilai, tak ada jalan lain selain memperpanjang dua tahun masa jabatan kepala daerah untuk menjalankan putusan MK. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia ( Apkasi ) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. Apkasi menilai perlu ada peroanjangan masa jabatan kepala daerah untuk menindaklanjuti putusan MK.

Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menilai, tak ada jalan lain selain memperpanjang dua tahun masa jabatan kepala daerah untuk menjalankan putusan MK yang menjeda pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.

"Pemerintah daerah lebih legitimate, karena kita melalui pilkada. Jadi tidak ada jalan lain, kecuali harus diperpanjang 2 tahun. Jadi tidak ada jalan lain," kata Bursah ditemui selepas acara pengukuhan pengurus Apkasi Masa Bakti 2025-2030 di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: DPR Akan Kaji Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Jika menunjuk Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah, Bursah menyebut justru akan terjadi ketidaksinambungan kebijakan antara pejabat pendahulu dengan orang yang ditunjuk. Hal ini menurutnya akan menciptakan kekacauan administrasi di tingkat daerah.

"Kalau tidak diperpanjang, nanti ada diskontinuitas antarkebijakan pemerintah dengan orang baru. Nah, ini yang bikin kekacauan dalam administrasi maupun kebijakan daerah," katanya.

Baca Juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memisahkan serta menjeda pelaksanaan pemilihan tingkat nasional dan daerah. Putusan ini tercermin dalam Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan ini MK memisahkan pemilu nasional hanya meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD. Sementara pilkada memilih kepala daerah dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota digelar 2 hingga 2,5 tahun setelah perhelatan pemilu nasional rampung.



Putusan MK tersebut disikapi beragam oleh partai politik dan kalangan lainnya. Ada yang mengapresiasi, tak sedikit yang menilai MK melampaui kewenangannya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Rekomendasi
YHK Junior Padel Championship...
YHK Junior Padel Championship 2026 Jadi Ajang Lahirnya Atlet Muda Indonesia
Gol Kylian Mbappe Bawa...
Gol Kylian Mbappe Bawa Prancis Ungguli Swedia 1-0 pada Babak Pertama
Aroma Match Fixing Rugikan...
Aroma Match Fixing Rugikan Timnas Iran di Piala Dunia 2026, Kenapa FIFA Tolak Investigasi?
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
MK Perintahkan UU Cipta...
MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki dalam 2 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved