PGRI Tuntut Perlindungan Hukum Guru Honorer, PDIP: Pemerintah Jangan Beri Janji Kosong

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:01 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PDIP MY Esti Wijayati mendorong pemerintah segera menyusun regulasi yang menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru non-ASN dan ASN PPPK. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PDIP MY Esti Wijayati mendorong pemerintah segera menyusun regulasi yang menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru non-ASN dan ASN PPPK. Regulasi ini turut mengatur hak atas jaminan sosial dan perlindungan guru dari pemutusan kontrak kerja yang tidak jelas.

"Bapak dan ibu guru harus mendapatkan perhatian dari pemerintah, tidak boleh hanya janji kosong," ujar MY Esti, Rabu (16/7/2025).



Baca juga: Peningkatan Kompetensi Guru Juga Harus Sentuh Guru Honorer

Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta negara memberikan perlindungan hukum bagi guru honorer. Pasalnya, guru honorer dalam posisi rentan karena hubungan kerjanya dengan pemerintah daerah atau lembaga pendidikan tidak memiliki dasar hukum berupa kontrak kerja formal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!