Kawal Penuntasan RUU PKS, PKB Buka Komunikasi dengan Fraksi Lain

Rabu, 09 September 2020 - 19:43 WIB
Anggota Komisi III ini menilai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak cukup untuk mencegah dan memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual. Buktinya dari tahun ke tahun tren kasus kekerasan seksual terus naik. “Maka dalam pandangan kami dibutuhkan aturan khusus yang bersifat lex spesialis untuk mencegah maupun menindak tegas kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terrepresentasikan dalam RUU PKS,” tegasnya. (Baca juga: Urgensi RUU PKS, Komnas Perempuan: Korban Masih Minim Jaminan Perlindungan)

Cucun mengaku tidak mudah untuk membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi yang tegas menolak RUU PKS. Kendati demikian, PKB akan terus melakukan lobi dan mencoba menyakinkan fraksi lain jika RUU PKS secara substantif memang dibutuhkan untuk menekan laju kasus kekerasan seksual di Tanah Air.

PKB juga memastikan jika tidak ada pasal-pasal dalam RUU PKS yang membuka peluang terjadinya kebebasan hubungan seksual (free sex), maupun perlindungan terhadap penyimpangan perilaku seksual di masyarakat. “Kita akan agendakan dalam waktu dekat untuk melakukan safari ke fraksi-fraksi lain untuk meyakinkan mereka jika RUU PKS ini memang mendesak untuk dituntaskan,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!