Kawal Penuntasan RUU PKS, PKB Buka Komunikasi dengan Fraksi Lain

Rabu, 09 September 2020 - 19:43 WIB
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai RUU PKS mendesak untuk disahkan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kasus pelecehan dan kekerasan seksual terus menunjukkan peningkatan tajam. Indonesia pun dinilai telah masuk kondisi darurat kekerasan seksual. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dinilai mendesak untuk disahkan.

“Kami akan segera membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR agar mempunyai kesepahaman yang sama terkait urgensi pengesahan RUU PKS di 2021,” ujar Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Rabu (9/9/2020). (Baca juga: Soal RUU PKS, Menteri PPPA Cari Dukungan Tokoh dan Organisasi Keagamaan)



Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, kasus kekerasan dan pelecehan seksual sepanjang 2019 tercatat mencapai 431.471 kasus. Jumlah tersebut naik sebesar 6% dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus. “Kekerasan seksual kepada perempuan ini telah mencapai hampir setengah juta kasus. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan karena trennya terus meningkat dan tak kunjung turun meskipun telah ada ancaman pengebirian terhadap para pelaku,” ujarnya. (Baca juga: Longgarnya Penegakan Hukum Kasus Pelecehan Seksual, Tak Adil Bagi Korban)

Cucun mengungkapkan, RUU PKS sebenarnya telah masuk Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Namun karena tidak tercapainya kesepahaman dan keselarasan pandangan di antara fraksi-fraksi DPR maka pembahasan RUU PKS akhirnya ditunda. “Ketidaksepahaman pandangan fraksi terhadap RUU PKS ini cukup keras karena ini menyangkut banyak hal seperti perbedaan ideologi maupun kapitalisasi electoral sehingga tidak bisa ditemukan kesepakatan untuk dibahas tahun ini,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!