Tata Pemerintahan yang Bebas KKN
Rabu, 16 Juli 2025 - 07:02 WIB
Langkah penegakan hukum tersebut telah dimulai dengan diundangkannya UU No 1/2023 tentang KUHP yang merupakan hukum pidana materiil. Di dalam undang-undang aquo telah diatur tentang Pedoman Pemidanaan, Tujuan pemidanaan, dan jenis-jenis pidana; yang keseluruhannya mencerminkan karakter nilai Pancasila yaitu perdamaian yang didasarkan prinsip musyawarh dan mufakat.
Karakteristik dimaksud adalah bahwa setiap langkah penegakan hukum tersebut tidak harus selali diawali dan diakhiri dengan pelaksanaan upaya paksa dan penetapan tersangka jika bukti permulaan cukup belum sama sekali ditemukan; penyelidik/penyidik seharusnya juga mempertimbangkan kepentingan korban tindak pidana dan keluarga pelaku tindak pidana, jika bukti permulaan tidak ditemukan sebaiknya tidak perlu dilanjutkan ke tingkat penyidikan dan penuntutan; atau jika terdapat bukti permulaan, penyidik dapat menkaji perbuatan pelaku dan meneliti tingkat keseriusan perbuatan dan akibat yang ditimbulkan perbuatan tersebut khususnya terhadap korban.
Tata pemerintahan bebas KKN juga dipengaruhi oleh cara aparatur pemerinrah khususnya aparatur penegak hukum melaksanakan tugas dan wewenangnya sessuai dengan peraturan perundang-undangan; jika terjado penyimpangan dan dilaksanakan secaratidak akuntabel dan tidak bersikap integratif niscaya tujuan tata kelola pemerintahan yang bebas KKN tidak akan tercapai.
Dapat disimpulkan bahwa tujuan membangun tata kelola pemerintahan yang bebas KKN bukan pekerjaan semudah mengucapkannya apalagi menggantungkan pada satu pimpinan melainkan keberhasilan kerja bersama atau gotong royong.
Karakteristik dimaksud adalah bahwa setiap langkah penegakan hukum tersebut tidak harus selali diawali dan diakhiri dengan pelaksanaan upaya paksa dan penetapan tersangka jika bukti permulaan cukup belum sama sekali ditemukan; penyelidik/penyidik seharusnya juga mempertimbangkan kepentingan korban tindak pidana dan keluarga pelaku tindak pidana, jika bukti permulaan tidak ditemukan sebaiknya tidak perlu dilanjutkan ke tingkat penyidikan dan penuntutan; atau jika terdapat bukti permulaan, penyidik dapat menkaji perbuatan pelaku dan meneliti tingkat keseriusan perbuatan dan akibat yang ditimbulkan perbuatan tersebut khususnya terhadap korban.
Tata pemerintahan bebas KKN juga dipengaruhi oleh cara aparatur pemerinrah khususnya aparatur penegak hukum melaksanakan tugas dan wewenangnya sessuai dengan peraturan perundang-undangan; jika terjado penyimpangan dan dilaksanakan secaratidak akuntabel dan tidak bersikap integratif niscaya tujuan tata kelola pemerintahan yang bebas KKN tidak akan tercapai.
Dapat disimpulkan bahwa tujuan membangun tata kelola pemerintahan yang bebas KKN bukan pekerjaan semudah mengucapkannya apalagi menggantungkan pada satu pimpinan melainkan keberhasilan kerja bersama atau gotong royong.
(poe)
Lihat Juga :