Tata Pemerintahan yang Bebas KKN
Rabu, 16 Juli 2025 - 07:02 WIB
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
PENGERTIAN Tata Pemerintahan yang Bebas KKN, populer dikenal dengan sebutan good governance (GG) khusus ditujukan terhadap pemerintah dan organnya; sedang Pidana Korupsikan sebutan untuk pihak swasta perseroan terbatas atau Badan Usaha Milik Negara(BUMN) dikenal dengan good corporate governance (GCG) terutama di kalangan aparatur sipil negara dan para ahli tata pemerintahan dan ahli hukum.
Telah lazim kiranya pengertian istilah tersebut merujuk pada pengelolaan tata pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merujuk pada peraturan perundang-undangan antara lain, UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No 31/1999 yang diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengertian korupsi merujuk pada perbuatan yang dilakukan oleh beberapa oknum penyelenggara pemerintahan, pusat maupun daerah; yang telah merugikan keuangan negara(pusat/daerah).
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
PENGERTIAN Tata Pemerintahan yang Bebas KKN, populer dikenal dengan sebutan good governance (GG) khusus ditujukan terhadap pemerintah dan organnya; sedang Pidana Korupsikan sebutan untuk pihak swasta perseroan terbatas atau Badan Usaha Milik Negara(BUMN) dikenal dengan good corporate governance (GCG) terutama di kalangan aparatur sipil negara dan para ahli tata pemerintahan dan ahli hukum.
Telah lazim kiranya pengertian istilah tersebut merujuk pada pengelolaan tata pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merujuk pada peraturan perundang-undangan antara lain, UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No 31/1999 yang diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengertian korupsi merujuk pada perbuatan yang dilakukan oleh beberapa oknum penyelenggara pemerintahan, pusat maupun daerah; yang telah merugikan keuangan negara(pusat/daerah).
Lihat Juga :