KPK Pulihkan Keuangan Negara Rp1,85 Triliun Dalam Kurun 2022-2024
Selasa, 15 Juli 2025 - 16:46 WIB
Budi menjelaskan, pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun hasil dari pelaksanaan hibah serta Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas barang-barang rampasan KPK kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi lainnya.
Jika dibandingkan dengan besaran anggaran yang dikelola KPK dalam tiga tahun terakhir menurut Budi, raihan pemulihan keuangan negara atau asset revovery tersebut mencapai angka sekitar 50% dari total serapan anggaran KPK dalam tiga tahun tersebut sejumlah Rp3,91 triliun.
Baca juga: Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Pistol dan Uang Rp2,8 Miliar
Budi kemudian menyinggung pengajuan penambahan anggran KPK untuk 2026 sebesar Rp1,34 triliun. Menurutnya, jumlah tersebut akan digunakan untuk manajemen dan pencegahan-penindakan.
"Yang diajukan KPK yakni sebesar Rp1,34 triliun, akan digunakan untuk dua program, dukungan manajemen sebesar Rp491,3 miliar; program pencegahan dan penindakan perkara korupsi sebesar Rp856,6 miliar," ujarnya.
Jika dibandingkan dengan besaran anggaran yang dikelola KPK dalam tiga tahun terakhir menurut Budi, raihan pemulihan keuangan negara atau asset revovery tersebut mencapai angka sekitar 50% dari total serapan anggaran KPK dalam tiga tahun tersebut sejumlah Rp3,91 triliun.
Baca juga: Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Pistol dan Uang Rp2,8 Miliar
Budi kemudian menyinggung pengajuan penambahan anggran KPK untuk 2026 sebesar Rp1,34 triliun. Menurutnya, jumlah tersebut akan digunakan untuk manajemen dan pencegahan-penindakan.
"Yang diajukan KPK yakni sebesar Rp1,34 triliun, akan digunakan untuk dua program, dukungan manajemen sebesar Rp491,3 miliar; program pencegahan dan penindakan perkara korupsi sebesar Rp856,6 miliar," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :