Nilai Triliunan Rupiah dalam Perkara Korupsi
Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:57 WIB
Tampaknya PPATK terpusat di Jakarta belum memadai untuk meliput seluas 35 provinsi. Pusat kejahatan internasional pencucian uang merupakan sumber penghasilan organisasi kejahatan transnasional dan korupsi merupakan salah satu kejahatan asal (predicate offense) dari pencucian uang yang juga tercantum dalam Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Implikasi kenaikan korupsi sebagaimana terjadi pada masa kini adalah kenaikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara singnifikan pula. Jika hal ini terjadi dan memasuki sistem kinerja birokrasi pemerintahan, maka dikhawatirkan meruntuhkan bukan saja wibawa pemerintahan, akan tetapi struktur organisasi birokrasi dan semakin jauh dari cita mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berdasarkan uraian ini, maka pertanyaan yang mendasar dan krusial bagi khususnya aparatur penegak hukum termasuk hakim, apakah kira-kira telah mampu mengantisipasi dan menangkal serta memberantas korupsi dan pencucian uang? Antisipasi yang diutamakan adalah sumber daya manusia dan dana yang mencukupi untuk tujuan tersebut.
Kehkawatiran yang muncul adalah keterbatasan kemampuan sumber daya manusia dan dana yang memerlukan perencanaan jangka panjang dilengkapi dengan meningkatkan kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasannya.
Ketika BI bank sentral Indonesia mendeklarasikan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah dan diakui dalam lalu lintas perdagangan domestik dan internasional, maka dalam kaitan dengan penegakan hukum terutama terhadap tindak pidana pencucian uang semakin sulit dan memerlukan baik keahlian sumber daya manusia dan anggaran biaya kegiatan operasional kepolisian Indonesia.
Implikasi kenaikan korupsi sebagaimana terjadi pada masa kini adalah kenaikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara singnifikan pula. Jika hal ini terjadi dan memasuki sistem kinerja birokrasi pemerintahan, maka dikhawatirkan meruntuhkan bukan saja wibawa pemerintahan, akan tetapi struktur organisasi birokrasi dan semakin jauh dari cita mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berdasarkan uraian ini, maka pertanyaan yang mendasar dan krusial bagi khususnya aparatur penegak hukum termasuk hakim, apakah kira-kira telah mampu mengantisipasi dan menangkal serta memberantas korupsi dan pencucian uang? Antisipasi yang diutamakan adalah sumber daya manusia dan dana yang mencukupi untuk tujuan tersebut.
Kehkawatiran yang muncul adalah keterbatasan kemampuan sumber daya manusia dan dana yang memerlukan perencanaan jangka panjang dilengkapi dengan meningkatkan kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasannya.
Ketika BI bank sentral Indonesia mendeklarasikan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah dan diakui dalam lalu lintas perdagangan domestik dan internasional, maka dalam kaitan dengan penegakan hukum terutama terhadap tindak pidana pencucian uang semakin sulit dan memerlukan baik keahlian sumber daya manusia dan anggaran biaya kegiatan operasional kepolisian Indonesia.
Lihat Juga :