Tunjangan Guru PAI Non ASN Resmi Dinaikkan, Rapelan Cair Sejak Januari 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:08 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik penetapan regulasi ini. Ia menyampaikan bahwa aturan tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan kementerian terkait lainnya, hingga akhirnya disahkan melalui PMA dan KMA. “Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Nasaruddin.

“Dengan meningkatnya kesejahteraan, saya berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani," jelasnya.

Baca juga: Buka PPG 2024, Plt Dirjen Pendis Optimistis Guru PAI Makin Berdaya Saing

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa seluruh kepala kantor wilayah Kemenag provinsi harus segera menginstruksikan kepala bidang PAI untuk menyosialisasikan isi regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota.

Suyitno juga meminta agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, segera dilakukan dan diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!