Hukum Antara Cita dan Realita
Senin, 07 Juli 2025 - 07:56 WIB
Berangkat dari adagium tersebut maka hukum tidak bekerja di ruang hampa melainkan hukum dijalankan selalu berkelindan dengan kekuasaan; teori hukum murni Hasn Kelsen menjadi pepesan kosong dalam konteks Indonesia. Masalahnya bagaimana hukum membatasi kekuasaan, mungkinkah? Sedangkan hukum/undang-undang diterbitkan tidak lepas dari pengaruh kekuasaan, legislatif dan eskekutif.
Ibaratnya berikan undang-undang terbaik kepada aparatur hukum yang baik dipastikan hukum dijalankan mempersempit jurang ketimpangan antara cita dan realita; jika sebaliknya, maka ketimpangan antara keduanya semakin melebar/jauh. Masalahnya bagi suasana politik di Indonesia, hukum/undang-undang sebaik apapun hasilnya tetap saja tidak lepas dari pengaruh kekuasaan di dalamnya; contoh UU Subversi yang telah dicabut, jika tanpa menumbangkan kekuasaan tempo hari; UU subversi tetap berlaku.
Bagaimana mandarah-dagingkan hukum dan kesadaran berhukum pada pemilik kekuasaan? Apakah cukup dengan sanksi hukuman yang terberat sekalipun, tetap kekuasaan tak bergeming, karena pemilik kekuasaan dipilih/ditunjuk olehnya juga. Masalah hukum dan penegakan hukum di Indonesia saat ini, diantara pilihan antara, hukum yang baik, aparatur hukum yang berjiwa hukum, dan kekuasaan yang tetap tidak bergeming mementingkan kekuasaannya.
Contoh, lahirnya UU Cipta Kerja tahun 2002 disusul oleh UU BUMN Nomor 1 tahun 2025 dan UU KUHP Nomor 1 tahun 2023 jika disimak teliti dan objektif, maka ketiga UU tersebut mencerminkan kehendak kekuasaan untuk mempertahankan dan memelihara kekuasaannya melalui sarana hukum ekonomi dan hukum pidana.
Salah satu ciri khas dan menonjol adalah, sarana hukum ekonomi diperkuat/dikokohkan antara lain dengan memandulkan sarana sanksi pidana/tipikor dengan tujuan menjaga/memelihara kesinambungan hukum ekonomi dan perangkatnya untuk mencapai sebesar-besarnya pundi-pundi kas negara; yang diperlukan di sini adalah keseimbangan antara check-and balance-reward and punishment yang pasti, adil dan bermanfaat bagi kepentingan rakyat apapun risikonya.
Ibaratnya berikan undang-undang terbaik kepada aparatur hukum yang baik dipastikan hukum dijalankan mempersempit jurang ketimpangan antara cita dan realita; jika sebaliknya, maka ketimpangan antara keduanya semakin melebar/jauh. Masalahnya bagi suasana politik di Indonesia, hukum/undang-undang sebaik apapun hasilnya tetap saja tidak lepas dari pengaruh kekuasaan di dalamnya; contoh UU Subversi yang telah dicabut, jika tanpa menumbangkan kekuasaan tempo hari; UU subversi tetap berlaku.
Bagaimana mandarah-dagingkan hukum dan kesadaran berhukum pada pemilik kekuasaan? Apakah cukup dengan sanksi hukuman yang terberat sekalipun, tetap kekuasaan tak bergeming, karena pemilik kekuasaan dipilih/ditunjuk olehnya juga. Masalah hukum dan penegakan hukum di Indonesia saat ini, diantara pilihan antara, hukum yang baik, aparatur hukum yang berjiwa hukum, dan kekuasaan yang tetap tidak bergeming mementingkan kekuasaannya.
Contoh, lahirnya UU Cipta Kerja tahun 2002 disusul oleh UU BUMN Nomor 1 tahun 2025 dan UU KUHP Nomor 1 tahun 2023 jika disimak teliti dan objektif, maka ketiga UU tersebut mencerminkan kehendak kekuasaan untuk mempertahankan dan memelihara kekuasaannya melalui sarana hukum ekonomi dan hukum pidana.
Salah satu ciri khas dan menonjol adalah, sarana hukum ekonomi diperkuat/dikokohkan antara lain dengan memandulkan sarana sanksi pidana/tipikor dengan tujuan menjaga/memelihara kesinambungan hukum ekonomi dan perangkatnya untuk mencapai sebesar-besarnya pundi-pundi kas negara; yang diperlukan di sini adalah keseimbangan antara check-and balance-reward and punishment yang pasti, adil dan bermanfaat bagi kepentingan rakyat apapun risikonya.
Lihat Juga :