Hukum Antara Cita dan Realita
Senin, 07 Juli 2025 - 07:56 WIB
Apakah politik kekuasaan sedemikian diperbolehkan? Jawabannya mengapa tidak boleh sepanjang memang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat 270 juta jiwa. Kekhawatiran terbesar adalah dengan sarana hukum digunakanlah prinsip “tujuan menghalalkan cara”-het doel Heilig de middellen”; itulah cara-cara yang digunakan Ketika pemerintahan dijalankan secara otoritarian.
Bagaimana control sosial di Indonesia masa kini, era demokrasi Pancasila? Sering terjadi atas nama Pancasila dan UUD45 kekuasaan dijalankan oleh pemiliknya, untuk sebesar-besarnya kepentingan kelompok dan oilgarikhinnya.
Hukum dan realita semakin berjarak jauh dan belum ada solusi untuk mendekatkannya; ada solusi akan tetapi juga sering menimbulkan masalah hukum baru; contoh UU BUMN 2025, belum juga efektif bekerja sudah dapat diprediksi kemuningkan terbesar masalahnya? Quo vadis hukum Indonesia.
Bagaimana control sosial di Indonesia masa kini, era demokrasi Pancasila? Sering terjadi atas nama Pancasila dan UUD45 kekuasaan dijalankan oleh pemiliknya, untuk sebesar-besarnya kepentingan kelompok dan oilgarikhinnya.
Hukum dan realita semakin berjarak jauh dan belum ada solusi untuk mendekatkannya; ada solusi akan tetapi juga sering menimbulkan masalah hukum baru; contoh UU BUMN 2025, belum juga efektif bekerja sudah dapat diprediksi kemuningkan terbesar masalahnya? Quo vadis hukum Indonesia.
(cip)
Lihat Juga :