DPR Undang Ahli Bahas Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Jum'at, 04 Juli 2025 - 15:01 WIB
Habiburokhman pun menyinggung model pemilu serentak lima kotak yang juga merupakan hasil putusan MK tahun 2019. Ia berkata, putusan MK lima kotak itu bersifat final dan mengikat. "Putusan yang kemarin juga bersifat final. Nggak tau nih yang final yang mana lagi," sindirnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, kata Habiburokhman, MK telah memberikan dalil bahwa penentuan model keserentakan tersebut adalah untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, meningkatkan pelembagaan partai politik, serta memberikan kemudahan bagi pemilih dalam rangka memperkuat prinsip kedaulatan rakyat.

Dia mengatakan, MK juga memerintahkan agar perumusan masa transisi masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah selama dua tahun, menjadi kewenangan pembentuk undang-undang yang diatur lebih lanjut melalui sebuah rekayasa konstitusional.

"Dengan demikian, putusan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat, hal ini di antaranya terkait indikasi MK telah melampaui kewenangannya terkait open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang adanya anggapan bahwa MK telah mengubah konstitusi UUD 1945 terkait kewenangannya dan pelaksanaan pemilu/pilkada, serta adanya indikasi inkonsistensi putusan tersebut terhadap dua putusan MK yang sebelumnya," ujar Habiburokhman.

Kata Habiburokhman, menanggapi berbagai polemik atas putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja kami, pihaknya ingin mendengarkan pandangan dan masukan dari para ahli akademisi dan praktisi hukum.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!