DPR Undang Ahli Bahas Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Jum'at, 04 Juli 2025 - 15:01 WIB
loading...
DPR Undang Ahli Bahas...
Komisi III DPR RI mengundang sejumlah ahli untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Ilustrasi/Dok Sindo
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR RI mengundang sejumlah ahli untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Adapun ahli yang diundang ialah Patrialis Akbar, Taufik Basari, Abdul Chair Ramadhan, dan Valina Singka Subekti.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, putusan MK ada indikasi telah melampaui kewenangannya terkait open legal policy. Sebab, kata dia, putusan itu bertentangan dengan putusan sebelumnya.

"MK memutus ya, bahwa mulai tahun 2029 keserentakam penyelenggara pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan Presiden, Wakil Presiden atau pemilu nasional dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi kabupaten kota dan wali kota Wakil wali kota disebut oleh MK namanya Pemilu Daerah Lokal," kata Habiburokhman dalam rapat, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya

Habiburokhman pun menyinggung model pemilu serentak lima kotak yang juga merupakan hasil putusan MK tahun 2019. Ia berkata, putusan MK lima kotak itu bersifat final dan mengikat. "Putusan yang kemarin juga bersifat final. Nggak tau nih yang final yang mana lagi," sindirnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, kata Habiburokhman, MK telah memberikan dalil bahwa penentuan model keserentakan tersebut adalah untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, meningkatkan pelembagaan partai politik, serta memberikan kemudahan bagi pemilih dalam rangka memperkuat prinsip kedaulatan rakyat.



Dia mengatakan, MK juga memerintahkan agar perumusan masa transisi masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah selama dua tahun, menjadi kewenangan pembentuk undang-undang yang diatur lebih lanjut melalui sebuah rekayasa konstitusional.

"Dengan demikian, putusan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat, hal ini di antaranya terkait indikasi MK telah melampaui kewenangannya terkait open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang adanya anggapan bahwa MK telah mengubah konstitusi UUD 1945 terkait kewenangannya dan pelaksanaan pemilu/pilkada, serta adanya indikasi inkonsistensi putusan tersebut terhadap dua putusan MK yang sebelumnya," ujar Habiburokhman.

Kata Habiburokhman, menanggapi berbagai polemik atas putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja kami, pihaknya ingin mendengarkan pandangan dan masukan dari para ahli akademisi dan praktisi hukum.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Rekomendasi
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Rezim Zelensky Panik,...
Rezim Zelensky Panik, Rusia dan AS Kompak Tekan Ukraina Gelar Pemilu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved