DPR Undang Ahli Bahas Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Jum'at, 04 Juli 2025 - 15:01 WIB
loading...
Komisi III DPR RI mengundang sejumlah ahli untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Ilustrasi/Dok Sindo
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR RI mengundang sejumlah ahli untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Adapun ahli yang diundang ialah Patrialis Akbar, Taufik Basari, Abdul Chair Ramadhan, dan Valina Singka Subekti.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, putusan MK ada indikasi telah melampaui kewenangannya terkait open legal policy. Sebab, kata dia, putusan itu bertentangan dengan putusan sebelumnya.
"MK memutus ya, bahwa mulai tahun 2029 keserentakam penyelenggara pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan Presiden, Wakil Presiden atau pemilu nasional dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi kabupaten kota dan wali kota Wakil wali kota disebut oleh MK namanya Pemilu Daerah Lokal," kata Habiburokhman dalam rapat, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya
Habiburokhman pun menyinggung model pemilu serentak lima kotak yang juga merupakan hasil putusan MK tahun 2019. Ia berkata, putusan MK lima kotak itu bersifat final dan mengikat. "Putusan yang kemarin juga bersifat final. Nggak tau nih yang final yang mana lagi," sindirnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, kata Habiburokhman, MK telah memberikan dalil bahwa penentuan model keserentakan tersebut adalah untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, meningkatkan pelembagaan partai politik, serta memberikan kemudahan bagi pemilih dalam rangka memperkuat prinsip kedaulatan rakyat.
Dia mengatakan, MK juga memerintahkan agar perumusan masa transisi masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah selama dua tahun, menjadi kewenangan pembentuk undang-undang yang diatur lebih lanjut melalui sebuah rekayasa konstitusional.
"Dengan demikian, putusan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat, hal ini di antaranya terkait indikasi MK telah melampaui kewenangannya terkait open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang adanya anggapan bahwa MK telah mengubah konstitusi UUD 1945 terkait kewenangannya dan pelaksanaan pemilu/pilkada, serta adanya indikasi inkonsistensi putusan tersebut terhadap dua putusan MK yang sebelumnya," ujar Habiburokhman.
Kata Habiburokhman, menanggapi berbagai polemik atas putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja kami, pihaknya ingin mendengarkan pandangan dan masukan dari para ahli akademisi dan praktisi hukum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, putusan MK ada indikasi telah melampaui kewenangannya terkait open legal policy. Sebab, kata dia, putusan itu bertentangan dengan putusan sebelumnya.
"MK memutus ya, bahwa mulai tahun 2029 keserentakam penyelenggara pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan Presiden, Wakil Presiden atau pemilu nasional dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi kabupaten kota dan wali kota Wakil wali kota disebut oleh MK namanya Pemilu Daerah Lokal," kata Habiburokhman dalam rapat, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya
Habiburokhman pun menyinggung model pemilu serentak lima kotak yang juga merupakan hasil putusan MK tahun 2019. Ia berkata, putusan MK lima kotak itu bersifat final dan mengikat. "Putusan yang kemarin juga bersifat final. Nggak tau nih yang final yang mana lagi," sindirnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, kata Habiburokhman, MK telah memberikan dalil bahwa penentuan model keserentakan tersebut adalah untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, meningkatkan pelembagaan partai politik, serta memberikan kemudahan bagi pemilih dalam rangka memperkuat prinsip kedaulatan rakyat.
Dia mengatakan, MK juga memerintahkan agar perumusan masa transisi masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah selama dua tahun, menjadi kewenangan pembentuk undang-undang yang diatur lebih lanjut melalui sebuah rekayasa konstitusional.
"Dengan demikian, putusan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat, hal ini di antaranya terkait indikasi MK telah melampaui kewenangannya terkait open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang adanya anggapan bahwa MK telah mengubah konstitusi UUD 1945 terkait kewenangannya dan pelaksanaan pemilu/pilkada, serta adanya indikasi inkonsistensi putusan tersebut terhadap dua putusan MK yang sebelumnya," ujar Habiburokhman.
Kata Habiburokhman, menanggapi berbagai polemik atas putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja kami, pihaknya ingin mendengarkan pandangan dan masukan dari para ahli akademisi dan praktisi hukum.
(zik)
Lihat Juga :