Letjen Novi Helmy Putuskan Tetap Jadi Prajurit, Tidak Lagi Jabat Dirut Bulog
Jum'at, 04 Juli 2025 - 14:37 WIB
"Dalam proses tersebut, Letjen TNI Novi Helmy memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI," ungkap Kristomei dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).
Setelah proses tersebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersurat ke Menteri BUMN Erick Thohir pada tanggal 5 Juni 2025 terkait persetujuan penarikan personel TNI dari penugasan di Perum Bulog.
Surat itu lantas direspons oleh Kementerian BUMN dengan memberikan persetujuan resmi melalui surat Nomor SR-75/DSI.MBU/07/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang menyetujui pengakhiran penugasan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dan pengembalian yang bersangkutan ke institusi TNI.
"Hal ini merupakan wujud ketaatan terhadap aturan perundang-undangan dan dedikasi terhadap institusi," katanya.
TNI menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, serta dukungan terhadap program-program strategis nasional melalui pemanfaatan sumber daya manusia yang kompeten dan berdedikasi tinggi, baik di dalam struktur militer maupun dalam mendukung kementerian/lembaga sesuai permintaan, yang diatur dalam undang-undang.
Setelah proses tersebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersurat ke Menteri BUMN Erick Thohir pada tanggal 5 Juni 2025 terkait persetujuan penarikan personel TNI dari penugasan di Perum Bulog.
Surat itu lantas direspons oleh Kementerian BUMN dengan memberikan persetujuan resmi melalui surat Nomor SR-75/DSI.MBU/07/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang menyetujui pengakhiran penugasan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dan pengembalian yang bersangkutan ke institusi TNI.
"Hal ini merupakan wujud ketaatan terhadap aturan perundang-undangan dan dedikasi terhadap institusi," katanya.
TNI menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, serta dukungan terhadap program-program strategis nasional melalui pemanfaatan sumber daya manusia yang kompeten dan berdedikasi tinggi, baik di dalam struktur militer maupun dalam mendukung kementerian/lembaga sesuai permintaan, yang diatur dalam undang-undang.
Lihat Juga :