Letjen Novi Helmy Putuskan Tetap Jadi Prajurit, Tidak Lagi Jabat Dirut Bulog
Jum'at, 04 Juli 2025 - 14:37 WIB
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mencopot Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari jabatan Direktur Utama Perum Bulog. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mencopot Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari jabatan Direktur Utama Perum Bulog . Ternyata, Novi yang memilih untuk kembali berdinas di organisasi TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan, pertimbangan Novi Helmy itu dilatarbelakangi aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam Pasal 47 disebutkan bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diatur Undang-Undang TNI tersebut harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif.
Baca Juga: Jabat Direktur Utama Bulog, Mayjen Novi Helmy Dimutasi Jadi Staf Khusus Panglima TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan, pertimbangan Novi Helmy itu dilatarbelakangi aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam Pasal 47 disebutkan bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diatur Undang-Undang TNI tersebut harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif.
Baca Juga: Jabat Direktur Utama Bulog, Mayjen Novi Helmy Dimutasi Jadi Staf Khusus Panglima TNI
Lihat Juga :