Sahroni: MK Terlalu Sering Ubah Aturan, Abaikan Prinsip Kepastian Hukum
Rabu, 02 Juli 2025 - 20:31 WIB
Lebih lanjut, Sahroni mengatakan putusan ini tidak hanya cacat konstitusional, tapi juga membingungkan publik dan membebani sistem pemilu yang sudah kompleks. “Kalau aturan pemilu terus diubah-ubah, yang bingung bukan cuma partai politik, tapi juga masyarakat luas," kata Sahroni.
"Dulu bilang serentak, sekarang dipisah. Lalu lima tahun lagi bisa berubah lagi. Ini kan seperti main-main dengan sistem demokrasi yang seharusnya punya kepastian dan stabilitas,” pungkasnya.
Baca juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ahmad Irawan Anggap MK Terlalu Jauh Masuk Ranah Legislasi
Hal tersebut senada dengan pernyataan Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem Lestari Moerdijat pada Senin (30/6/2025), menyebut MK tak diberikan kewenangan mengubah norma dalam UUD 1945. Seperti dalam Pasal 22E UUD 1945, disampaikan bahwa pemilu serentak dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Sementara dalam putusan MK, pemilu nasional dan daerah dilakukan terpisah dengan jeda waktu.
"Dulu bilang serentak, sekarang dipisah. Lalu lima tahun lagi bisa berubah lagi. Ini kan seperti main-main dengan sistem demokrasi yang seharusnya punya kepastian dan stabilitas,” pungkasnya.
Baca juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ahmad Irawan Anggap MK Terlalu Jauh Masuk Ranah Legislasi
Hal tersebut senada dengan pernyataan Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem Lestari Moerdijat pada Senin (30/6/2025), menyebut MK tak diberikan kewenangan mengubah norma dalam UUD 1945. Seperti dalam Pasal 22E UUD 1945, disampaikan bahwa pemilu serentak dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Sementara dalam putusan MK, pemilu nasional dan daerah dilakukan terpisah dengan jeda waktu.
(cip)
Lihat Juga :