Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ahmad Irawan Anggap MK Terlalu Jauh Masuk Ranah Legislasi

Rabu, 02 Juli 2025 - 13:38 WIB
loading...
Pemilu Nasional dan...
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Menurut Politikus Partai Golkar ini, MK sudah terlalu jauh masuk ke ranah legislasi alias pembentuk undang-undang.

“Apa yang diputus Mahkamah Konstitusi itu adalah putusan yang salah, saya tidak ingin berbasa basi lagi tentang putusan MK ini final and binding, sehingga kita harus menghormati kita harus laksanakan,” kata Irawan dalam program Sindo Prime bertajuk ‘MK Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak, Biaya Logistik Pemilu Semakin Besar?’ dikutip dari YouTube SindoNews, Rabu (2/7/2025).

Dia pun menjelaskan alasan menilai putusan MK tersebut salah. “Karena Pasal 22 E ayat 1 juncto ayat 2 mengatakan bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali dan di ayat 2 nya mengatakan bahwa termasuk yang dipilih dalam lima tahun sekai anggota DPRD,” tuturnya.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Beberapa UU Terpaksa Diubah

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Rekomendasi
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
10 Pejabat Badan Gizi...
10 Pejabat Badan Gizi Nasional dan Latar Belakangnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved