Sahroni: MK Terlalu Sering Ubah Aturan, Abaikan Prinsip Kepastian Hukum
Rabu, 02 Juli 2025 - 20:31 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menolak putusan MK yang menyatakan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dipisah. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni dengan tegas menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang menyatakan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dipisah. MK dianggap terlalu sering mengganti aturan tanpa melihat dampaknya.
“Putusan ini aneh. MK terlalu sering mengubah-ubah aturan pemilu, tanpa pertimbangan matang terhadap penerapannya. Ini mencederai asas kepastian hukum yang justru seharusnya dijaga oleh MK," ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
"Sekarang misal begini, bagaimana dengan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang habisnya di tengah-tengah? Apa mereka akan diperpanjang lebih dari lima tahun? Kalau iya, ini namanya merusak demokrasi. Rakyat kan kemarin memilih mereka untuk lima tahun, bukan lebih,” sambungnya.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Beberapa UU Terpaksa Diubah
Lebih lanjut, Sahroni mengatakan putusan ini tidak hanya cacat konstitusional, tapi juga membingungkan publik dan membebani sistem pemilu yang sudah kompleks. “Kalau aturan pemilu terus diubah-ubah, yang bingung bukan cuma partai politik, tapi juga masyarakat luas," kata Sahroni.
"Dulu bilang serentak, sekarang dipisah. Lalu lima tahun lagi bisa berubah lagi. Ini kan seperti main-main dengan sistem demokrasi yang seharusnya punya kepastian dan stabilitas,” pungkasnya.
Baca juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ahmad Irawan Anggap MK Terlalu Jauh Masuk Ranah Legislasi
Hal tersebut senada dengan pernyataan Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem Lestari Moerdijat pada Senin (30/6/2025), menyebut MK tak diberikan kewenangan mengubah norma dalam UUD 1945. Seperti dalam Pasal 22E UUD 1945, disampaikan bahwa pemilu serentak dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Sementara dalam putusan MK, pemilu nasional dan daerah dilakukan terpisah dengan jeda waktu.
“Putusan ini aneh. MK terlalu sering mengubah-ubah aturan pemilu, tanpa pertimbangan matang terhadap penerapannya. Ini mencederai asas kepastian hukum yang justru seharusnya dijaga oleh MK," ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
"Sekarang misal begini, bagaimana dengan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang habisnya di tengah-tengah? Apa mereka akan diperpanjang lebih dari lima tahun? Kalau iya, ini namanya merusak demokrasi. Rakyat kan kemarin memilih mereka untuk lima tahun, bukan lebih,” sambungnya.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Beberapa UU Terpaksa Diubah
Lebih lanjut, Sahroni mengatakan putusan ini tidak hanya cacat konstitusional, tapi juga membingungkan publik dan membebani sistem pemilu yang sudah kompleks. “Kalau aturan pemilu terus diubah-ubah, yang bingung bukan cuma partai politik, tapi juga masyarakat luas," kata Sahroni.
"Dulu bilang serentak, sekarang dipisah. Lalu lima tahun lagi bisa berubah lagi. Ini kan seperti main-main dengan sistem demokrasi yang seharusnya punya kepastian dan stabilitas,” pungkasnya.
Baca juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ahmad Irawan Anggap MK Terlalu Jauh Masuk Ranah Legislasi
Hal tersebut senada dengan pernyataan Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem Lestari Moerdijat pada Senin (30/6/2025), menyebut MK tak diberikan kewenangan mengubah norma dalam UUD 1945. Seperti dalam Pasal 22E UUD 1945, disampaikan bahwa pemilu serentak dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Sementara dalam putusan MK, pemilu nasional dan daerah dilakukan terpisah dengan jeda waktu.
(cip)
Lihat Juga :