Arah Perubahan Politik Hukum Pidana KUHP 2023
Rabu, 02 Juli 2025 - 15:17 WIB
Yang paling menonjol dari KUHP 2023 adalah upaya mengangkat kembali nilai budaya hukum adat masyarakat setempat untuk ikut menentukan kesalahan suatu perbuatan yang dilakukan anggota masyarakatnya. Sehingga tujuan menempatkan anggota masyarakat tersebut dapat melanjutkan hidupnya dengan aman dan damai tanpa rasa dendam masa lalu di antara pihak-pihak yang bertikai.
Di dalam KUHP 2023 tujuan pemidanaan untuk tidak merendahkan harkat martabat seseorang yang telah terbukti melakukan perbuatan pelanggaran hukum dan hak masyarakat adat telah diwujudkan dalam bentuk pidana pemaafan pelaku dan menumbuhkan rasa tobat pada dirinya; sesuai jenis pidana yang tidak ditemukan di dalam sistem hukum pidana di negara manapun; khas karakteristik Indonesia.
Pertanyaan apakah semua ketentuan KUHP 2023 ini dapat diwujudkan dalam praktik peradilan pidana? Jawaban pertanyaan ini sangat tergantung dari faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal adalah kesiapan praktisi termasuk advokat dan hakim melaksanakan tugasnya mewujudkan filosofi dan pemidanaan baru dan pembentukan KUHAP sebagai hukum pelaksanaan KUHP (hukum formil) yang sesuai dengan fiosofi baru dan pemahaman yang sama di antara praktisi hukum termasuk advokat atas filosofi dan tujuan pemidanaan dalam KUHP 2023. Faktor eksternal adalah reaksi masyarakat adat dan sekitarnya terhadap filosofi baru dimaksud yang seharusnya mendukung daripada mencaci maki karena saat ini karakter balas dendam masyarakat terhadap kejahatan dan pelakunya belum sirna sepenuhnya bak pemeo yang berlaku di masyarakat, sekali lancung ke ujian seumur hidup tak dipercaya.
Perjalanan panjang KUHP 2023 masih harus ditempuh paling tidak dalam lima tahun mendatang seharusnya sudah dapat diwujudkan dan dievaluasi bersama. Namun ada satu masalah yang luput menjadi perhatian pembentuk KUHP 2023 yaitu menghadapi organisasi kejahatan (organized crimes). Sekalipun telah dimiliki undang-undang pidana khusus untuk mencegah dan memberantasnya akan tetapi filosofi yang dianut jauh berbeda dengan filosofi KUHP 2023 bahkan dapat dikatakan bertentangan secara diametral satu sama lain.
Di dalam KUHP 2023 tujuan pemidanaan untuk tidak merendahkan harkat martabat seseorang yang telah terbukti melakukan perbuatan pelanggaran hukum dan hak masyarakat adat telah diwujudkan dalam bentuk pidana pemaafan pelaku dan menumbuhkan rasa tobat pada dirinya; sesuai jenis pidana yang tidak ditemukan di dalam sistem hukum pidana di negara manapun; khas karakteristik Indonesia.
Pertanyaan apakah semua ketentuan KUHP 2023 ini dapat diwujudkan dalam praktik peradilan pidana? Jawaban pertanyaan ini sangat tergantung dari faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal adalah kesiapan praktisi termasuk advokat dan hakim melaksanakan tugasnya mewujudkan filosofi dan pemidanaan baru dan pembentukan KUHAP sebagai hukum pelaksanaan KUHP (hukum formil) yang sesuai dengan fiosofi baru dan pemahaman yang sama di antara praktisi hukum termasuk advokat atas filosofi dan tujuan pemidanaan dalam KUHP 2023. Faktor eksternal adalah reaksi masyarakat adat dan sekitarnya terhadap filosofi baru dimaksud yang seharusnya mendukung daripada mencaci maki karena saat ini karakter balas dendam masyarakat terhadap kejahatan dan pelakunya belum sirna sepenuhnya bak pemeo yang berlaku di masyarakat, sekali lancung ke ujian seumur hidup tak dipercaya.
Perjalanan panjang KUHP 2023 masih harus ditempuh paling tidak dalam lima tahun mendatang seharusnya sudah dapat diwujudkan dan dievaluasi bersama. Namun ada satu masalah yang luput menjadi perhatian pembentuk KUHP 2023 yaitu menghadapi organisasi kejahatan (organized crimes). Sekalipun telah dimiliki undang-undang pidana khusus untuk mencegah dan memberantasnya akan tetapi filosofi yang dianut jauh berbeda dengan filosofi KUHP 2023 bahkan dapat dikatakan bertentangan secara diametral satu sama lain.
Lihat Juga :