Arah Perubahan Politik Hukum Pidana KUHP 2023
Rabu, 02 Juli 2025 - 15:17 WIB
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
KITA sepatutnya apresiasi kerja keras akademisi hokum pidana dan Kementrian Hukum yang telah berhasil bersama Komisi III DPR menghasilkan sebuah karya spektakuler dan monumental mengenai arah politik hukum pidana nasional di masa yang akan datang. Apresiasi ini bukan tanpa dasar melainkan berasal dari kajian dan pendalaman atas filosofi, struktur dan kultur serta organisasi pidana dan pemidanaan yang berlaku di Indonesia masa kini dan mendatang.
Hasil kajian dan pendalaman penulis menunjukkan bahwa KUHP 2023 telah meninggalkan filosofi retributif dan memasuki filosofi restoratif. Di mana penghargaan akan harkat dan martabat manusia sekalipun seorang tersangka/terdakwa dan terpidana diakui sebagai sesama manusia yang masih memiliki nurani kemanusiaan. Dengan demikian perlakuan hukum pidana terhadapnya tidak boleh merendahkan harkat martabatnya sebagai manusia dan jenis pidana ditata sedemikian rupa sehingga hilang nyawa dan karakter perlakuan diskriminasi dan pelanggaran hak asasi nya sebagai manusia.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
KITA sepatutnya apresiasi kerja keras akademisi hokum pidana dan Kementrian Hukum yang telah berhasil bersama Komisi III DPR menghasilkan sebuah karya spektakuler dan monumental mengenai arah politik hukum pidana nasional di masa yang akan datang. Apresiasi ini bukan tanpa dasar melainkan berasal dari kajian dan pendalaman atas filosofi, struktur dan kultur serta organisasi pidana dan pemidanaan yang berlaku di Indonesia masa kini dan mendatang.
Hasil kajian dan pendalaman penulis menunjukkan bahwa KUHP 2023 telah meninggalkan filosofi retributif dan memasuki filosofi restoratif. Di mana penghargaan akan harkat dan martabat manusia sekalipun seorang tersangka/terdakwa dan terpidana diakui sebagai sesama manusia yang masih memiliki nurani kemanusiaan. Dengan demikian perlakuan hukum pidana terhadapnya tidak boleh merendahkan harkat martabatnya sebagai manusia dan jenis pidana ditata sedemikian rupa sehingga hilang nyawa dan karakter perlakuan diskriminasi dan pelanggaran hak asasi nya sebagai manusia.
Lihat Juga :