Kejagung Teken MoU Penyadapan dengan Operator Seluler, Komisi III DPR Terkejut

Senin, 30 Juni 2025 - 08:04 WIB
"Komisi III mengapresiasi sikap Kejagung yang menjamin penyadapan dilakukan sesuai SOP dan tidak sembarangan. Pastikan tetap berbasis pada penghormatan terhadap privasi warga negara," ujar Sahroni dalam keterangannya, dikutip Senin (30/6/2025).

Dengan adanya mekanisme penyadapan, Sahroni meyakimi penegakan hukum akan menjadi lebih tepat dan akurat. Sahroni menilai, penyadapan merupakan bentuk adopsi perkembangan teknologi pada sektor penegakan hukum. Apalagi, modus operandi kejahatan terus mengalami perkembangan.

"Ini penting agar kita tidak terus ketinggalan zaman dalam melawan kejahatan yang semakin canggih dan lihai," ujar Sahroni

Selain itu, legislator Partai Nasdem ini juga meminta agar proses penyadapan selalu didahului dengan bukti awal yang kuat dan jangan sampai disalahgunakan. "Pastikan bahwa setiap penyadapan murni untuk penegakan hukum, dan bukan untuk kepentingan di luar itu," katanya.

Sebelumnya, Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepahaman dengan empat operator telekomunikasi terkait dengan dukungan penegakan hukum. Kejagung menjamin penyadapan yang dilakukan melalui fungsi intelijen merupakan bagian dari penegakan hukum.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!