Kejagung Teken MoU Penyadapan dengan Operator Seluler, Komisi III DPR Terkejut

Senin, 30 Juni 2025 - 08:04 WIB
loading...
Kejagung Teken MoU Penyadapan...
Komisi III DPR akan mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membahas MoU Kejagung dengan operator seluler soal penyadapan. Foto/Dok Sindo
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil mengaku terkejut mengetahui Kejaksaan Agung (Kejagung) meneken nota kesepahaman (MoU) kerja sama soal penyadapan dengan operator jaringan seluler. Komisi III DPR pun berharap bisa segera digelar rapat kerja membahas hal ini.

Nasir mengaku terkejut ketika mendengar adanya MoU antara Kejaksaan Agung dan operator seluler terkait penyadapan. Ia mengatakan belum melihat isi MoU tersebut dan mengaku akan mendorong Komisi III untuk segera meminta klarifikasi resmi.

"Mudah-mudahan awal Juli ini kami bisa mengundang Kejaksaan Agung. Salah satu agendanya tentu untuk meminta penjelasan terkait nota kesepahaman ini," kata Nasir dalam keterangannya, dikutip Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Kejagung Teken MoU dengan Operator Soal Penyadapan, Puan: Perhatikan Hak Perlindungan Data Pribadi

Di sisi lain, legislator PKS itu mengingatkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010, penyadapan wajib diatur melalui undang-undang khusus yang hingga kini masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.

Ia menambahkan, Komisi III DPR RI sebenarnya telah beberapa kali mengundang berbagai pihak untuk melakukan pengayaan terhadap rencana pembentukan UU Penyadapan. Namun hingga kini, naskah RUU-nya belum juga masuk dalam pembahasan formal.

Nasir juga menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 30C yang mengatur kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadapan. Menurutnya, pasal tersebut secara eksplisit hanya dapat diimplementasikan setelah ada UU khusus tentang penyadapan.

"Ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR saat itu bahwa pelaksanaan Pasal 30C baru bisa dilakukan jika UU Penyadapan sudah terbentuk," pungkasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan penyadapan guna menegakkan hukum. Namun, ia mewanti-wanti agar penyadapan itu tetap menjunjung privasi warga negara.

"Komisi III mengapresiasi sikap Kejagung yang menjamin penyadapan dilakukan sesuai SOP dan tidak sembarangan. Pastikan tetap berbasis pada penghormatan terhadap privasi warga negara," ujar Sahroni dalam keterangannya, dikutip Senin (30/6/2025).



Dengan adanya mekanisme penyadapan, Sahroni meyakimi penegakan hukum akan menjadi lebih tepat dan akurat. Sahroni menilai, penyadapan merupakan bentuk adopsi perkembangan teknologi pada sektor penegakan hukum. Apalagi, modus operandi kejahatan terus mengalami perkembangan.

"Ini penting agar kita tidak terus ketinggalan zaman dalam melawan kejahatan yang semakin canggih dan lihai," ujar Sahroni

Selain itu, legislator Partai Nasdem ini juga meminta agar proses penyadapan selalu didahului dengan bukti awal yang kuat dan jangan sampai disalahgunakan. "Pastikan bahwa setiap penyadapan murni untuk penegakan hukum, dan bukan untuk kepentingan di luar itu," katanya.

Sebelumnya, Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepahaman dengan empat operator telekomunikasi terkait dengan dukungan penegakan hukum. Kejagung menjamin penyadapan yang dilakukan melalui fungsi intelijen merupakan bagian dari penegakan hukum.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Rekomendasi
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Limbad Jenguk Haji Bolot...
Limbad Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit, Doakan Sang Komedian Cepat Sembuh
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved