Kejagung Teken MoU Penyadapan dengan Operator Seluler, Komisi III DPR Terkejut

Senin, 30 Juni 2025 - 08:04 WIB
Di sisi lain, legislator PKS itu mengingatkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010, penyadapan wajib diatur melalui undang-undang khusus yang hingga kini masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.

Ia menambahkan, Komisi III DPR RI sebenarnya telah beberapa kali mengundang berbagai pihak untuk melakukan pengayaan terhadap rencana pembentukan UU Penyadapan. Namun hingga kini, naskah RUU-nya belum juga masuk dalam pembahasan formal.

Nasir juga menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 30C yang mengatur kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadapan. Menurutnya, pasal tersebut secara eksplisit hanya dapat diimplementasikan setelah ada UU khusus tentang penyadapan.

"Ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR saat itu bahwa pelaksanaan Pasal 30C baru bisa dilakukan jika UU Penyadapan sudah terbentuk," pungkasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan penyadapan guna menegakkan hukum. Namun, ia mewanti-wanti agar penyadapan itu tetap menjunjung privasi warga negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!