Putusan MK Hapus Pemilu Serentak, Pakar Hukum: Bertentangan dengan Frasa 5 Tahunan
Minggu, 29 Juni 2025 - 14:10 WIB
loading...
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menyoroti putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah tafsir ketentuan pemilu serentak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan Pasal 347 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah tafsir ketentuan pemilu serentak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan Pasal 347 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Baca juga: Partai Perindo Apresiasi Putusan MK soal Pemilu Serentak: Momentum Perbaikan Demokrasi dan Kualitas Pemilu
Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan, pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.
Akibat putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu 5 kotak tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029. Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu berkualitas.
Pemilu serentak dilaksanakan setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden, dengan jeda waktu 2 hingga 6 bulan. Hal ini menuai kritik karena dianggap menyimpangi amanat konstitusi.
"Putusan MK memperkenalkan pola pemilu bertahap di mana pemilihan legislatif dilaksanakan setelah pelantikan Presiden. Ini bertentangan dengan frasa dilaksanakan setiap lima tahun dan untuk memilih secara bersamaan," ujar Henry yang juga Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Minggu (29/6/2025).
Guru Besar Unissula ini menjelaskan Pasal 22E UUD 1945 ayat (1) menyatakan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 22E ayat (2) menyatakan pemilu untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD.
"Apakah putusan MK menyimpangi Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945," tutur Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini.
Menurut Ketua DPP Ormas MKGR, MK dalam putusan tersebut telah menciptakan norma waktu baru tentang pelaksanaan pemilu yang seharusnya menjadi ranah pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden).
"Wewenang MK (Ultra Vires) sesuai Pasal 24C UUD 1945 membatasi kewenangan MK untuk menguji UU terhadap UUD, bukan membuat norma baru," kata Doktor dari UNS dan Universitas Borobudur ini.
Untuk itu, Waketum DPP Bapera ini merekomendasikan revisi terbatas UUD 1945 guna mempertegas kembali definisi pemilu serentak dan batasan kewenangan MK.
"Putusan MK harus tetap berada dalam koridor konstitusional dan tidak boleh bertindak sebagai pembentuk undang-undang terselubung. Ketika MK melampaui batas kewenangannya, maka prinsip checks and balances harus diaktifkan melalui pengawasan etik dan politik oleh lembaga lain yang sah," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Menurut dia, putusan MK memang bersifat final dan mengikat, tapi jika terdapat indikasi pelanggaran etika atau konflik kepentingan, masyarakat atau lembaga dapat mengajukan laporan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk pelanggaran etik dan DPR untuk memulai hak angket atau interpelasi sebagai pengawasan konstitusional terhadap lembaga negara.
MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Baca juga: Partai Perindo Apresiasi Putusan MK soal Pemilu Serentak: Momentum Perbaikan Demokrasi dan Kualitas Pemilu
Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan, pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.
Akibat putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu 5 kotak tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029. Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu berkualitas.
Pemilu serentak dilaksanakan setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden, dengan jeda waktu 2 hingga 6 bulan. Hal ini menuai kritik karena dianggap menyimpangi amanat konstitusi.
"Putusan MK memperkenalkan pola pemilu bertahap di mana pemilihan legislatif dilaksanakan setelah pelantikan Presiden. Ini bertentangan dengan frasa dilaksanakan setiap lima tahun dan untuk memilih secara bersamaan," ujar Henry yang juga Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Minggu (29/6/2025).
Guru Besar Unissula ini menjelaskan Pasal 22E UUD 1945 ayat (1) menyatakan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 22E ayat (2) menyatakan pemilu untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD.
"Apakah putusan MK menyimpangi Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945," tutur Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini.
Menurut Ketua DPP Ormas MKGR, MK dalam putusan tersebut telah menciptakan norma waktu baru tentang pelaksanaan pemilu yang seharusnya menjadi ranah pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden).
"Wewenang MK (Ultra Vires) sesuai Pasal 24C UUD 1945 membatasi kewenangan MK untuk menguji UU terhadap UUD, bukan membuat norma baru," kata Doktor dari UNS dan Universitas Borobudur ini.
Untuk itu, Waketum DPP Bapera ini merekomendasikan revisi terbatas UUD 1945 guna mempertegas kembali definisi pemilu serentak dan batasan kewenangan MK.
"Putusan MK harus tetap berada dalam koridor konstitusional dan tidak boleh bertindak sebagai pembentuk undang-undang terselubung. Ketika MK melampaui batas kewenangannya, maka prinsip checks and balances harus diaktifkan melalui pengawasan etik dan politik oleh lembaga lain yang sah," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Menurut dia, putusan MK memang bersifat final dan mengikat, tapi jika terdapat indikasi pelanggaran etika atau konflik kepentingan, masyarakat atau lembaga dapat mengajukan laporan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk pelanggaran etik dan DPR untuk memulai hak angket atau interpelasi sebagai pengawasan konstitusional terhadap lembaga negara.
(jon)
Lihat Juga :