Gugatan Perdata Ijazah Jokowi, KPU Solo Serahkan Jawaban 22 Lembar

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:09 WIB
Diketahui, dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok bernama Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) ini, KPU Solo turut menjadi tergugat dalam kasus ijazah Jokowi. Sebab pada 2005, Jokowi mengikuti kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo.

Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, KPU Solo Dicecar 25 Pertanyaan selama 6 Jam

Jokowi selanjutnya terpilih menjadi Wali Kota Solo berpasangan dengan FX Hadi Rudyatmo (Rudy). Selain KPU Solo, para tergugat lainnya dalam perkara itu adalah Jokowi, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan SMA Negeri 6 Surakarta.

Yustinus mengatakan, setelah penyampaian jawaban dari para tergugat, sidang selanjutnya adalah tanggapan dari penggugat yang juga masih dilaksanakan secara e-Court. Berhubung para tergugat menyampaikan eksepsi, maka nantinya dijadwalkan ada putusan sela apakah eksepsi diterima atau ditolak. Putusan sela diperkirakan akan digelar tiga minggu lagi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!