Gugatan Perdata Ijazah Jokowi, KPU Solo Serahkan Jawaban 22 Lembar
Kamis, 26 Juni 2025 - 11:09 WIB
loading...
Ketua KPU Surakarta Yustinus Arya Artheswara. Foto: Ary Wahyu Wibowo
A
A
A
SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo telah menyampaikan jawaban pada sidang gugatan perdata soal ijazah Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Jawaban disampaikan melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) yang dilakukan secara elektronik (e-Court).
"Untuk perkembangan kasus gugatan perdata nomor 99 (nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, red) di PN Surakarta, sampai dengan Kamis yang lalu adalah penyampaikan jawaban dari para tergugat," kata Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara, Kamis (26/6/2025).
Dalam jawaban yang disampaikan, KPU Solo pada intinya menegaskan legal standing sebagai lembaga negara. Sebagai lembaga negara, untuk perbuatan melawan hukum yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta Dipenuhi Pengunjung
"Kami juga menyampaikan bahwa gugatan kabur. Jadi antara yang didalilkan, bahwa penggugat kan meyakini itu palsu. Tapi di permintaan akhir itu kenapa meminta dibuka untuk membuktikan keasliannya," kata Yustinus.
Pihaknya juga menyampaikan aturan main dalam pilkada, dan menekankan bahwa KPU Solo telah melaksanakan sesuai prosedur. KPU Solo menyampaikan jawaban sekitar 22 halaman.
Diketahui, dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok bernama Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) ini, KPU Solo turut menjadi tergugat dalam kasus ijazah Jokowi. Sebab pada 2005, Jokowi mengikuti kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo.
Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, KPU Solo Dicecar 25 Pertanyaan selama 6 Jam
Jokowi selanjutnya terpilih menjadi Wali Kota Solo berpasangan dengan FX Hadi Rudyatmo (Rudy). Selain KPU Solo, para tergugat lainnya dalam perkara itu adalah Jokowi, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan SMA Negeri 6 Surakarta.
Yustinus mengatakan, setelah penyampaian jawaban dari para tergugat, sidang selanjutnya adalah tanggapan dari penggugat yang juga masih dilaksanakan secara e-Court. Berhubung para tergugat menyampaikan eksepsi, maka nantinya dijadwalkan ada putusan sela apakah eksepsi diterima atau ditolak. Putusan sela diperkirakan akan digelar tiga minggu lagi.
"Untuk perkembangan kasus gugatan perdata nomor 99 (nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, red) di PN Surakarta, sampai dengan Kamis yang lalu adalah penyampaikan jawaban dari para tergugat," kata Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara, Kamis (26/6/2025).
Dalam jawaban yang disampaikan, KPU Solo pada intinya menegaskan legal standing sebagai lembaga negara. Sebagai lembaga negara, untuk perbuatan melawan hukum yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta Dipenuhi Pengunjung
"Kami juga menyampaikan bahwa gugatan kabur. Jadi antara yang didalilkan, bahwa penggugat kan meyakini itu palsu. Tapi di permintaan akhir itu kenapa meminta dibuka untuk membuktikan keasliannya," kata Yustinus.
Pihaknya juga menyampaikan aturan main dalam pilkada, dan menekankan bahwa KPU Solo telah melaksanakan sesuai prosedur. KPU Solo menyampaikan jawaban sekitar 22 halaman.
Diketahui, dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok bernama Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) ini, KPU Solo turut menjadi tergugat dalam kasus ijazah Jokowi. Sebab pada 2005, Jokowi mengikuti kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo.
Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, KPU Solo Dicecar 25 Pertanyaan selama 6 Jam
Jokowi selanjutnya terpilih menjadi Wali Kota Solo berpasangan dengan FX Hadi Rudyatmo (Rudy). Selain KPU Solo, para tergugat lainnya dalam perkara itu adalah Jokowi, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan SMA Negeri 6 Surakarta.
Yustinus mengatakan, setelah penyampaian jawaban dari para tergugat, sidang selanjutnya adalah tanggapan dari penggugat yang juga masih dilaksanakan secara e-Court. Berhubung para tergugat menyampaikan eksepsi, maka nantinya dijadwalkan ada putusan sela apakah eksepsi diterima atau ditolak. Putusan sela diperkirakan akan digelar tiga minggu lagi.
(rca)
Lihat Juga :