Gugatan Perdata Ijazah Jokowi, KPU Solo Serahkan Jawaban 22 Lembar

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:09 WIB
loading...
Gugatan Perdata Ijazah...
Ketua KPU Surakarta Yustinus Arya Artheswara. Foto: Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo telah menyampaikan jawaban pada sidang gugatan perdata soal ijazah Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Jawaban disampaikan melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) yang dilakukan secara elektronik (e-Court).

"Untuk perkembangan kasus gugatan perdata nomor 99 (nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, red) di PN Surakarta, sampai dengan Kamis yang lalu adalah penyampaikan jawaban dari para tergugat," kata Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara, Kamis (26/6/2025).

Dalam jawaban yang disampaikan, KPU Solo pada intinya menegaskan legal standing sebagai lembaga negara. Sebagai lembaga negara, untuk perbuatan melawan hukum yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta Dipenuhi Pengunjung



"Kami juga menyampaikan bahwa gugatan kabur. Jadi antara yang didalilkan, bahwa penggugat kan meyakini itu palsu. Tapi di permintaan akhir itu kenapa meminta dibuka untuk membuktikan keasliannya," kata Yustinus.

Pihaknya juga menyampaikan aturan main dalam pilkada, dan menekankan bahwa KPU Solo telah melaksanakan sesuai prosedur. KPU Solo menyampaikan jawaban sekitar 22 halaman.

Diketahui, dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok bernama Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) ini, KPU Solo turut menjadi tergugat dalam kasus ijazah Jokowi. Sebab pada 2005, Jokowi mengikuti kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo.

Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, KPU Solo Dicecar 25 Pertanyaan selama 6 Jam

Jokowi selanjutnya terpilih menjadi Wali Kota Solo berpasangan dengan FX Hadi Rudyatmo (Rudy). Selain KPU Solo, para tergugat lainnya dalam perkara itu adalah Jokowi, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan SMA Negeri 6 Surakarta.

Yustinus mengatakan, setelah penyampaian jawaban dari para tergugat, sidang selanjutnya adalah tanggapan dari penggugat yang juga masih dilaksanakan secara e-Court. Berhubung para tergugat menyampaikan eksepsi, maka nantinya dijadwalkan ada putusan sela apakah eksepsi diterima atau ditolak. Putusan sela diperkirakan akan digelar tiga minggu lagi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Rekomendasi
7 Fakta Menarik Portugal...
7 Fakta Menarik Portugal Gagal Menang atas RD Kongo di Piala Dunia 2026
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Samsung Berencana Bangun...
Samsung Berencana Bangun Pusat Data Terapung di Laut
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved