CSED-Indef Dorong Reformasi Kelembagaan Haji dan Umrah

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:28 WIB
"Dalam konteks global, Indonesia dapat mencontoh pendekatan Malaysia yang telah menggunakan kerangka alokasi aset strategis yang kuat, dengan komposisi pendapatan lembaga haji yang sebagian besar berasal dari efek berpendapatan tetap. Malaysia juga telah membedakan subsidi sejak 2022 berdasarkan kelompok ekonomi: B40 (pendapatan bawah), M40 (menengah), dan T20 (atas), di mana kelompok T20 tidak lagi disubsidi," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (21/6/2025).

Untuk meningkatkan efektivitas dan ketahanan dana haji Indonesia, Nur Hidayah merekomendasikan beberapa hal. Pertama, diversifikasi instrumen investasi, termasuk memperluas investasi emas (misalnya lewat bullion bank). Kedua, investasi langsung di luar negeri. Ketiga, mendorong revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji guna memperkuat kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), koordinasi antar lembaga, penggunaan multi-currency, serta opsi penambahan emas sebagai bentuk setoran biaya haji.

"Semua ini berpijak pada prinsip Maqashid Syariah, yakni perlindungan atas harta, jiwa, dan keberlanjutan sosial-fiskal melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel," katanya.

Baca Juga: Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

Peneliti CSED-Indef Handi Risza menyoroti pentingnya optimalisasi dana haji dan umrah dalam ekosistem keuangan syariah. Terdapat tantangan signifikan, khususnya pada tahun 2026 dan 2027. Salah satunya adalah kebutuhan untuk mereformasi kelembagaan agar pengelolaan haji berada di bawah lembaga setingkat kementerian. Selain itu, pada 2027 akan terjadi dua musim haji dalam satu tahun kalender (karena perbedaan kalender Hijriah dan Masehi), yang dapat menyebabkan lonjakan biaya BPIH hingga Rp42 triliun.

"Jika tidak diantisipasi, dana kelolaan bisa menyusut dari Rp170 triliun menjadi Rp128 triliun. Sementara itu, jumlah jemaah yang masih menunggu mencapai 5,4 juta orang, dan future liabilities diperkirakan mencapai Rp504 triliun," ujarnya.

Sebagai rekomendasi, diperlukan reformasi kelembagaan melalui revisi Undang-Undang Haji, serta pembentukan satu lembaga terintegrasi yang mengelola dana haji secara halal dan profesional. "Lembaga ini diharapkan setara dengan lembaga kelas dunia seperti Tabung Haji Malaysia, Public Investment Fund Arab Saudi, atau Abu Dhabi Investment Authority. Diversifikasi aset dan penguatan sinergi antar pemangku kepentingan juga sangat penting untuk menjamin keberlanjutan dana haji ke depan."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!