CSED-Indef Dorong Reformasi Kelembagaan Haji dan Umrah

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:28 WIB
Peneliti CSED-Indef Murniati Mukhlisin menambahkan pentingnya akuntabilitas dan transparansi BPKH serta integrasi sistem pelaporan keuangan berbasis syariah. "Kita perlu narasi baru dalam pengelolaan keuangan ibadah, bukan hanya administrasi teknis, tapi penguatan governance dan dampak sosial," ujarnya.

Dia merekomendasikan sejumlah langkah strategis utama untuk memperbaiki dan mengoptimalkan tata kelola dana haji dan umrah di Indonesia. Pertama, pembentukan lembaga khusus setingkat kementerian. Kedua, penyusunan Roadmap Haji dan Umrah 2025–2045. Ketiga, diversifikasi investasi ke sektor berdampak tinggi (RS syariah, properti halal, energi). Keempat, pembentukan Dana Abadi Haji. Kelima, perluasan edukasi digital jemaah hingga ke daerah 3T.

"Dana haji seharusnya tidak hanya digunakan untuk penyelenggaraan ibadah, tetapi juga menjadi katalisator penguatan ekonomi syariah nasional dan pemberdayaan umat secara berkelanjutan."

Peneliti CSED-Indef Abdul Hakam Naja mengatakan, Arab Saudi saat ini tengah melakukan transformasi besar-besaran melalui tiga visi utama: menjadi jantung dunia Arab dan Islam, pusat investasi global, serta penghubung tiga benua dunia. Visi tersebut memperkuat posisi Saudi sebagai pusat perdagangan dan pintu gerbang dunia internasional, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Sejalan dengan itu, menurutnya, Saudi berbenah untuk memperluas kapasitas dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi umat Islam, termasuk dengan menaikkan kapasitas umrah dari 8 juta menjadi 30 juta jemaah per tahun. Termasuk adanya peningkatan infrastruktur, seperti kereta cepat, serta digitalisasi layanan, termasuk percepatan penerbitan visa dan pra-izin di bandara dari delapan negara. Selain itu, terdapat bentuk regulasi baru berupa penerapan sistem Nusuk, yang kini diwajibkan bagi seluruh jemaah.

Dalam konteks ini, penting untuk mendorong reformasi menyeluruh terhadap kelembagaan haji Indonesia. "Revisi UU sangat memungkinkan, bahkan menjadi urgensi nasional dan DPR terbuka untuk mengusulkan penggabungan UU Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji dalam omnibus law agar tata kelola menjadi lebih sistemik dan efisien," kata Hakam.

Sebagai langkah strategis, lanjutnya, penggunaan standar emas sebagai acuan biaya penyelenggaraan ibadah haji juga perlu dipertimbangkan, mengingat nilai emas cenderung lebih stabil dari waktu ke waktu dibandingkan nilai tukar rupiah. "Dengan reformasi kelembagaan yang menyeluruh, Indonesia berpotensi tidak hanya sebagai negara pengirim jemaah terbesar, tetapi juga sebagai pelopor dalam pengelolaan dana dan pelayanan haji yang efektif, profesional, dan berkeadilan."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!