Mempertanyakan Pengawasan Pemerintah dalam Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat
Sabtu, 21 Juni 2025 - 05:53 WIB
Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, Pasal 3, Ayat 2 menyebutkan bahwa, "Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan antara lain untuk usaha pertambangan…"
Ketidakselarasan payung hukum ini merupakan kesalahan fatal. Para pelanggar mampu mencari pembelaan melalui koridor abu-abu yang diciptakan oleh hukum negara itu sendiri.
PT Gag Nikel yang jelas-jelas beroperasi di "pulau kecil" saja tidak diberhentikan, bahkan untuk sementara waktu. Perusahaan ini masih tetap beroperasi, bahkan setelah melakukan deforestasi seluas 309 hektare dari total luas pulau Pulau Gag sebesar 6.040 hektare. Lebih mengejutkan lagi, hutan yang dibabat itu termasuk ke dalam kawasan hutan lindung. Namun, berkat izin tambang yang lebih dulu terbit tahun 1998 sebelum Undang-Undang Kehutanan Tahun 1999, PT Gag Nikel mendapatkan perlakuan spesial untuk dikecualikan dari undang-undang yang mengatur perihal hutan lindung tersebut.
Memang hutan yang tumbuh di kawasan Pulau Kawe dan Pulau Manuran tidak termasuk ke dalam kawasan hutan lindung. Akan tetapi, setiap proses pembukaan lahan tambang dalam praktiknya kerap mengorbankan beberapa elemen kekayaan alam untuk mendapat jenis kekayaan alam yang lain.
Permasalahannya adalah mengorbankan kekayaan alam berupa keanekaragaman spesies hewan dan terumbu karang demi mendapat bongkahan nikel tentu tidak sepadan jika berujung pada kerusakan alam setelahnya. Bayangkan saja, 75% spesies terumbu karang di dunia ada di Raja Ampat, begitu juga dengan 1.070 spesies ikan karang dan 699 jenis moluska.
Menukar kekayaan alam dengan nilai jual mineral yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai permintaan pasar merupakan hal yang tidak masuk akal. Kehadiran tambang yang merusak alam Raja Ampat tentu merugikan taraf hidup masyarakat sekitar tambang.
Terlebih, kehidupan masyarakat Raja Ampat yang bergantung pada hasil laut akan terganggu dengan limbah limpasan bekas pembukaan lahan tambang. Belum lagi limbah yang tidak sengaja tumpah dari kapal tongkang ketika kapal tersebut pergi mengantarkan hasil penambangan.
Pemerintah seakan-akan tidak pernah mengambil pelajaran berharga dari sekian banyak pengalaman buruk mempermainkan alam. Tercatat sudah terdapat lebih dari tiga kasus pencemaran air yang disebabkan aktivitas pertambangan nikel di daerah Morowali, Konawe Utara, dan Halmahera. Pencemaran air yang terjadi sebanyak tiga kali di lokasi tambang nikel seharusnya cukup menjadi bahan kajian ulang terkait upaya hilirisasi nikel dalam waktu dekat.
Padahal, meningkatkan perekonomian negara bisa dilakukan dengan memaksimalkan pemanfaatan industri jangka panjang di sektor pariwisata Raja Ampat. Tidak perlu merusak alam dengan menggunduli hutan, mengotori perairan, dan mencemari udara dari kepulan asap cerobong pembakaran.
Sayang seribu sayang, terlepas dari keberhasilan Raja Ampat memikat hati 33.277 wisatawan sepanjang 2024, pemerintah Indonesia masih terbukti lebih tertarik membangun tambang nikel berikutnya ketimbang meningkatkan sektor pariwisata ekonomi jangka panjang di Raja Ampat dan sekitarnya.
Apabila kekayaan alam Raja Ampat yang melimpah ruah dikonversi menjadi tambang nikel—yang suatu saat pasti akan habis—pemerintah justru akan menanggung kerugian besar, dan dampaknya akan dirasakan masyarakat Indonesia, terutama yang tinggal di sekitar wilayah tersebut.
Sumber:
1. #SaveRajaAmpat - Greenpeace Indonesia
Ketidakselarasan payung hukum ini merupakan kesalahan fatal. Para pelanggar mampu mencari pembelaan melalui koridor abu-abu yang diciptakan oleh hukum negara itu sendiri.
PT Gag Nikel yang jelas-jelas beroperasi di "pulau kecil" saja tidak diberhentikan, bahkan untuk sementara waktu. Perusahaan ini masih tetap beroperasi, bahkan setelah melakukan deforestasi seluas 309 hektare dari total luas pulau Pulau Gag sebesar 6.040 hektare. Lebih mengejutkan lagi, hutan yang dibabat itu termasuk ke dalam kawasan hutan lindung. Namun, berkat izin tambang yang lebih dulu terbit tahun 1998 sebelum Undang-Undang Kehutanan Tahun 1999, PT Gag Nikel mendapatkan perlakuan spesial untuk dikecualikan dari undang-undang yang mengatur perihal hutan lindung tersebut.
Tambang Mengeruk Alam, Mengikis Kemanusiaan
Deforestasi yang terjadi di Raja Ampat tidak hanya terjadi di Pulau Gag. Pulau Manuran dan Pulau Kawe pun ikut terkena deforestasi imbas dari aktivitas perusahaan tambang di masing-masing pulau.Memang hutan yang tumbuh di kawasan Pulau Kawe dan Pulau Manuran tidak termasuk ke dalam kawasan hutan lindung. Akan tetapi, setiap proses pembukaan lahan tambang dalam praktiknya kerap mengorbankan beberapa elemen kekayaan alam untuk mendapat jenis kekayaan alam yang lain.
Permasalahannya adalah mengorbankan kekayaan alam berupa keanekaragaman spesies hewan dan terumbu karang demi mendapat bongkahan nikel tentu tidak sepadan jika berujung pada kerusakan alam setelahnya. Bayangkan saja, 75% spesies terumbu karang di dunia ada di Raja Ampat, begitu juga dengan 1.070 spesies ikan karang dan 699 jenis moluska.
Menukar kekayaan alam dengan nilai jual mineral yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai permintaan pasar merupakan hal yang tidak masuk akal. Kehadiran tambang yang merusak alam Raja Ampat tentu merugikan taraf hidup masyarakat sekitar tambang.
Terlebih, kehidupan masyarakat Raja Ampat yang bergantung pada hasil laut akan terganggu dengan limbah limpasan bekas pembukaan lahan tambang. Belum lagi limbah yang tidak sengaja tumpah dari kapal tongkang ketika kapal tersebut pergi mengantarkan hasil penambangan.
Pemerintah seakan-akan tidak pernah mengambil pelajaran berharga dari sekian banyak pengalaman buruk mempermainkan alam. Tercatat sudah terdapat lebih dari tiga kasus pencemaran air yang disebabkan aktivitas pertambangan nikel di daerah Morowali, Konawe Utara, dan Halmahera. Pencemaran air yang terjadi sebanyak tiga kali di lokasi tambang nikel seharusnya cukup menjadi bahan kajian ulang terkait upaya hilirisasi nikel dalam waktu dekat.
Padahal, meningkatkan perekonomian negara bisa dilakukan dengan memaksimalkan pemanfaatan industri jangka panjang di sektor pariwisata Raja Ampat. Tidak perlu merusak alam dengan menggunduli hutan, mengotori perairan, dan mencemari udara dari kepulan asap cerobong pembakaran.
Sayang seribu sayang, terlepas dari keberhasilan Raja Ampat memikat hati 33.277 wisatawan sepanjang 2024, pemerintah Indonesia masih terbukti lebih tertarik membangun tambang nikel berikutnya ketimbang meningkatkan sektor pariwisata ekonomi jangka panjang di Raja Ampat dan sekitarnya.
Apabila kekayaan alam Raja Ampat yang melimpah ruah dikonversi menjadi tambang nikel—yang suatu saat pasti akan habis—pemerintah justru akan menanggung kerugian besar, dan dampaknya akan dirasakan masyarakat Indonesia, terutama yang tinggal di sekitar wilayah tersebut.
Sumber:
1. #SaveRajaAmpat - Greenpeace Indonesia
Lihat Juga :