Dewas KPK Gelar Sidang Putusan Etik Firli Bahuri Pekan Depan

Selasa, 08 September 2020 - 19:38 WIB
Diketahui perkara ini bermula, pada Sabtu, 20 Juni 2020, Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi, yakni ziarah ke makam orang tuanya. Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air. (Baca juga: Sebut Dewas KPK Lagi Diuji, ICW Beberkan Kontroversi Firli Bahuri)

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu, 24 Juni 2020. MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. Raka Dwi Novianto
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!