Dewas KPK Gelar Sidang Putusan Etik Firli Bahuri Pekan Depan
Selasa, 08 September 2020 - 19:38 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang putusan bagi terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri pada pekan depan, Selasa, 15 September 2020. Firli sendiri telah menjalani sidang lanjutan pada siang ini, Selasa (8/9/2020).
"Sudah selesai (hari ini), tinggal sidang putusan, Selasa 15 September jam 11.00 WIB," ujar anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Usai Jalani Sidang Etik soal Helikopter, Firli Bahuri Bungkam)
Haris menegaskan sidang pembacaan putusan untuk Firli bersifat terbuka, bisa disaksikan oleh umum. Namun, karena harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 tidak semua pihak bisa masuk ke ruang sidang nantinya. "Ya sidang putusan bersifat terbuka," jelasnya. (Baca juga: Naik Helikopter Swasta, Ketua KPK Dilaporkan Lagi ke Dewan Pengawas)
Sebelumnya, Firli Bahuri hadir untuk menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta. Saat tiba, Firli sama seperti sebelumnya masuk melalui pintu belakang. Firli tidak keluar sama sekali dari mobilnya dan memilih bungkam dari pertanyaan wartawan. Bahkan, mobil yang ditumpangi Firli masuk melengos begitu saja kedalam Gedung ACLC. Usai diperiksa, Firli tetap memilih bungkam. Wartawan pun seakan "digocek" oleh Komisaris Jenderal Polisi itu. Mobil hitam yang ditumpangi Firli keluar dari Gedung ACLC, namun berhenti di pintu depan lobi ACLC. Wartawan pun sigap menunggu keluarnya Firli, namun tidak berapa lama mobil hitam tersebut keluar pergi meninggalkan gedung ACLC.
Diketahui perkara ini bermula, pada Sabtu, 20 Juni 2020, Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi, yakni ziarah ke makam orang tuanya. Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air. (Baca juga: Sebut Dewas KPK Lagi Diuji, ICW Beberkan Kontroversi Firli Bahuri)
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu, 24 Juni 2020. MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. Raka Dwi Novianto
"Sudah selesai (hari ini), tinggal sidang putusan, Selasa 15 September jam 11.00 WIB," ujar anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Usai Jalani Sidang Etik soal Helikopter, Firli Bahuri Bungkam)
Haris menegaskan sidang pembacaan putusan untuk Firli bersifat terbuka, bisa disaksikan oleh umum. Namun, karena harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 tidak semua pihak bisa masuk ke ruang sidang nantinya. "Ya sidang putusan bersifat terbuka," jelasnya. (Baca juga: Naik Helikopter Swasta, Ketua KPK Dilaporkan Lagi ke Dewan Pengawas)
Sebelumnya, Firli Bahuri hadir untuk menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta. Saat tiba, Firli sama seperti sebelumnya masuk melalui pintu belakang. Firli tidak keluar sama sekali dari mobilnya dan memilih bungkam dari pertanyaan wartawan. Bahkan, mobil yang ditumpangi Firli masuk melengos begitu saja kedalam Gedung ACLC. Usai diperiksa, Firli tetap memilih bungkam. Wartawan pun seakan "digocek" oleh Komisaris Jenderal Polisi itu. Mobil hitam yang ditumpangi Firli keluar dari Gedung ACLC, namun berhenti di pintu depan lobi ACLC. Wartawan pun sigap menunggu keluarnya Firli, namun tidak berapa lama mobil hitam tersebut keluar pergi meninggalkan gedung ACLC.
Diketahui perkara ini bermula, pada Sabtu, 20 Juni 2020, Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi, yakni ziarah ke makam orang tuanya. Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air. (Baca juga: Sebut Dewas KPK Lagi Diuji, ICW Beberkan Kontroversi Firli Bahuri)
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu, 24 Juni 2020. MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. Raka Dwi Novianto
(cip)
tulis komentar anda