Bima Arya Ungkap Kepmendagri yang Tetapkan 4 Pulau Milik Aceh Tahun 1992 Ditemukan di Gudang Kelapa Dua

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:19 WIB
"Ada beberapa keberatan dari Aceh, tetapi ada fase-fase di mana ketidakakuratan dalam memberikan koordinat nama yang tidak tepat. Jadi kira-kira sampai tahun 2018 ketika itu kemudian Aceh melakukan verifikasi koordinat," ujar Bima dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (17/6/2025).

Singkat cerita, Kemendagri bersama Tim Nasional Rupa Bumi melakukan verifikasi langsung pada 2022. Langkah itu dilakukan setelah Kemendagri menerima keberatan hingga somasi yang dilayangkan Gubernur Aceh dan kepala daerah saat itu.

"Temuan inilah yang membutuhkan proses verifikasi yang agak panjang, karena ada yang perlu keabsahan, ada yang perlu validasi keaslian dokumen. Kemudian puncaknya setelah proses agak panjang ditemukanlah dokumen asli yaitu bersumber dari kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh di tahun 1992 mengenai batas wilayah Sumatera Utara dan Aceh," ungkap Bima.

"Itu kesepakatan yang tidak pernah ditemukan dokumennya, tetapi di Kemendagri kita temukan datanya. Datanya itu bukan kesepakatannya, tetapi datanya adalah Kepmendagri. Jadi kopi asli," lanjutnya.

Menurut dia, Kemendagri tak hanya mengurusi polemik 4 pulau di 2 provinsi itu. Mendagri Tito Karnavian melakukan pemuktakhiran data wilayah dan pulau di seluruh Indonesia. Bahkan, Mendagri kerap membubuhkan tanda tangan pada ribuan halaman lampiran dokumen pemutakhiran data tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!