Bima Arya Ungkap Kepmendagri yang Tetapkan 4 Pulau Milik Aceh Tahun 1992 Ditemukan di Gudang Kelapa Dua
Rabu, 18 Juni 2025 - 08:19 WIB
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengungkap Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang menetapkan kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut soal batas wilayah kedua provinsi akhirnya ditemukan. Foto: SINDOnews
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkap Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang menetapkan kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara soal batas wilayah kedua provinsi akhirnya ditemukan. Kepmendagri itu baru saja ditemukan di gudang Kemendagri di Kelapa Dua, Depok, Senin (16/6/2025).
Kepmendagri itu menjadi dasar Mendagri Tito Karnavian meralat keputusan 4 pulau Aceh masuk wilayah Sumut. Empat pulau yang telah dikembalikan masuk Aceh yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Baca juga: Kenapa Prabowo Turun Gunung pada Polemik 4 Pulau Aceh? Gerindra: Ada Pihak yang Menunggangi
Bima menjelaskan asal mula 4 pulau itu tak terdata di wilayah Aceh setelah Provinsi Sumut mendaftarkan pulau-pulau itu ke Kemendagri pada 2008. Namun, Aceh langsung melayangkan keberatan atas hasil verifikasi.
Kepmendagri itu menjadi dasar Mendagri Tito Karnavian meralat keputusan 4 pulau Aceh masuk wilayah Sumut. Empat pulau yang telah dikembalikan masuk Aceh yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Baca juga: Kenapa Prabowo Turun Gunung pada Polemik 4 Pulau Aceh? Gerindra: Ada Pihak yang Menunggangi
Bima menjelaskan asal mula 4 pulau itu tak terdata di wilayah Aceh setelah Provinsi Sumut mendaftarkan pulau-pulau itu ke Kemendagri pada 2008. Namun, Aceh langsung melayangkan keberatan atas hasil verifikasi.
Lihat Juga :