KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, Wamendagri: Jangan Bertentangan dengan UU

Jum'at, 24 April 2026 - 11:48 WIB
loading...
KPK Usul Masa Jabatan...
Wamendagri Bima Arya Sugiarto buka suara menanggapi usulan KPK agar masa jabatan jabatan ketum partai politik (parpol) dibatasi maksimal hanya dua periode. Foto: Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto buka suara menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dibatasi maksimal hanya dua periode. Menurut dia, pembatasan masa jabatan ketum parpol harus hati-hati.

"Untuk membatasi jabatan ketua umum ini harus hati-hati. Ya jangan sampai kemudian nanti digugat lagi di MK," kata Bima Arya dikutip Jumat (24/6/2026).

Di sisi lain, Bima Arya melihat banyak partai politik di sejumlah negara yang berhasil membangun sistem kepartaiannya, meskipun tokoh pemimpin partai politik tersebut sudah menjabat lebih dari dua periode sebagaimana yang dimaksud usulan KPK.

Baca juga: KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Yahya Zaini: Bagi Golkar Itu Sudah Biasa



"Jadi saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya, persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik. Kalau lebih dua kali tapi mampu membangun sistem integritas bagaimana kira-kira begitu?" ujarnya.

"Jadi harus dilihat akar persoalan partai itu apa, dan hati-hati jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar gitu," tuturnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Trump: AS dan Iran Teken...
Trump: AS dan Iran Teken Kesepakatan Hari Ini, Selat Hormuz Akan Dibuka untuk Semua
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved