Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:06 WIB
1. Memperkaya PT IM sebesar Rp44.207.902.471;

2. memperkaya PT Kabe Valbury Sekuritas Indonesia Rp2.465.488.054;

3. memperkaya PT Pasific Sekuritas Indonesia Rp108 juta;

4. Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas Rp40 juta;

5. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Rp150 miliar.

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!