Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:06 WIB
”Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp1 triliun," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Jaksa menjelaskan, perbuatan melawan hukum berupa melakukan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 pada 2016 (sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen Persero. Hal tersebut dilakukan tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Kosasih juga disebut merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi hasil investasi untuk mengakomodasi pelepasan sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto.

"Yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ujar jaksa.

Dari tindakan tersebut, kemudian memperkaya Kosasih Rp28.455.791.623 dan valas sebesar USD127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000.

Kemudian memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta.

Selain itu, perbuatan Kosasih juga disebutkan memperkaya sejumlah korporasi:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!