Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:06 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor Tolak...
Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks Direktur Utama PT. Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Kosasih terjerat dalam kasus dugaan investasi fiktif Rp1 triliun.

"Menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Purwanto menyatakan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut. Sebab, surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo," ujarnya.

Sebelumnya, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun terkait investasi fiktif. Disebutkan jaksa, jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jaksa menyatakan, Kosasih melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

”Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp1 triliun," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Jaksa menjelaskan, perbuatan melawan hukum berupa melakukan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 pada 2016 (sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen Persero. Hal tersebut dilakukan tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Kosasih juga disebut merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi hasil investasi untuk mengakomodasi pelepasan sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto.

"Yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ujar jaksa.

Dari tindakan tersebut, kemudian memperkaya Kosasih Rp28.455.791.623 dan valas sebesar USD127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000.

Kemudian memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta.

Selain itu, perbuatan Kosasih juga disebutkan memperkaya sejumlah korporasi:

1. Memperkaya PT IM sebesar Rp44.207.902.471;
2. memperkaya PT Kabe Valbury Sekuritas Indonesia Rp2.465.488.054;
3. memperkaya PT Pasific Sekuritas Indonesia Rp108 juta;
4. Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas Rp40 juta;
5. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Rp150 miliar.

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved