Dukcapil Cabut Hak Akses Verifikasi Data Kependudukan 8 Lembaga

Selasa, 08 September 2020 - 17:59 WIB
Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut hak akses verifikasi data kependudukan di Delapan Lembaga. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut hak akses verifikasi data kependudukan di Delapan Lembaga. Di antaranya PT Asuransi Jiwa Nasional, PT Nissan Financial Services Indonesia, PT BPDKalimantan Tengah, PT BPD Papua, PT BPD Kalimantan Barat, PT Gadai Cipta Peluang, PT Indonesia Digital Identity (VIDA), Kospin Lima Garuda.

(Baca juga: Bantu Masyarakat, Sandi Uno Dorong Pengusaha Bangun Interkonektivitas)

"Setelah dilakukan evaluasi didapatkan sejumlah lembaga jasa keuangan yang tidak memenuhi berbagai kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS)," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah dalam keterangan persnya, Selasa (8/9/2020).

(Baca juga: 18 ABK Pulih, Total 964 WNI di Luar Negeri Sembuh dari Covid-19)

Dia mengatakan ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh lembaga memiliki hak akses verifikasi data. Di antaranya adalah pemberian data balikan, penggunaan perangkat pembaca e-KTP, dan laporan per semester mengenai pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan.



(Baca juga: Prokontra Pembukaan Bioskop dan Kekhawatiran Penularan Covid-19)

"Maka dari itu bagi lembaga pengguna yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS, Ditjen Dukcapil Kemendagri mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang sebelumnya telah diberikan sebagai bentuk sanksi pelanggaran perjanjian kerja sama," ungkapnya.

Zudan mengatakan, pihaknya memberi dukungan nyata dalam setiap proses e-KYC (electronic Know Your Customer) yang dilakukan lembaga jasa keuangan. Dukungan itu diberikan berupa hak akses verifikasi data kependudukan untuk dicocokkan dengan data nasabah sederet lembaga jasa keuangan. Baik perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan pelaku pasar modal, koperasi, dan lainnya.

"Pemberian hak akses verifikasi data kependudukan ini berdasarkan pada amanat Pasal 58 UU No.24/2013 bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More