Pakar Hukum: Kejagung Bisa Kejar Harta Pribadi Pemilik Sritex
Rabu, 11 Juni 2025 - 21:01 WIB
Adapun terkait dengan pengembalian kerugian negara, Tisna mengatakan, jika masalah ini didiamkan maka kerugian negara tidak akan balik. Namun jika ada proses pengusutan korupsi maka terbuka peluang pengembalian kerugian negara.
“Kejagung harus segera melakukan sita aset Sritex. Buat apa hanya mengejar pidana kalau kerugian negara tidak bisa dikembalikan,” kata Tisna.
Dia mengakui bahwa upaya mengembalikan kerugian negara ini tidak mudah. Penyebabnya, kata Tisna, Sritex sudah masuk proses pailit. “Aset kekayaan Sritex sudah menjadi aset yang dipailitkan (bundel pailit),” pungkasnya.
“Kejagung harus segera melakukan sita aset Sritex. Buat apa hanya mengejar pidana kalau kerugian negara tidak bisa dikembalikan,” kata Tisna.
Dia mengakui bahwa upaya mengembalikan kerugian negara ini tidak mudah. Penyebabnya, kata Tisna, Sritex sudah masuk proses pailit. “Aset kekayaan Sritex sudah menjadi aset yang dipailitkan (bundel pailit),” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :