Pakar Hukum: Kejagung Bisa Kejar Harta Pribadi Pemilik Sritex

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:01 WIB
loading...
Pakar Hukum: Kejagung...
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai bisa segera mengambil langkah penyitaan aset pribadi pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Foto/Ary Wahyu Wibowo
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Lampung (Unila) Prof Hieronymus Soerjatisnanta menilai Kejaksaan Agung ( Kejagung ) bisa segera mengambil langkah penyitaan aset pribadi pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ). Guru besar Unila yang biasa disapa Prof Tisna ini merespons langkah Kejagung yang mengusut dugaan korupsi kasus pemberian fasilitas kredit untuk Sritex.

Sebab, kata dia, jika hanya mengejar aset perusahaan Sritex yang sudah dipailitkan, maka sulit mengembalikan kerugian negara yang besar di kasus tersebut. Dia berpendapat, Kejagung harus melakukan langkah-langkah taktis dalam pengembalian kerugian negara.

Dia mengungkapkan, aset Sritex memang sudah menjadi harta yang dipailitkan, tetapi mereka masih memiliki harta kekayaan di luar aset Sritex. “Misalnya rumah, rekening pribadi, aset yang dimiliki secara pribadi. Itu bisa segera disita. Jadi yang perlu dikejar adalah harta pribadi dari Sritex dan penanggung jawabnya,” ujar Tisna, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: 10 Jam Diperiksa Kejagung soal Kredit Sritex, Iwan Kurniawan Dicecar 20 Pertanyaan



Menurut Tisna, dalam fasilitas pemberian kredit ke Sritex, seharusnya bank-bank pemberi kredit tunduk pada ketentuan-ketentuan. Salah satunya, kapasitas. “Kalau kita punya agunan senilai Rp15 ribu lalu pinjam Rp20 ribu kan tidak boleh. Tapi itu yang sering terjadi. Artinya debitur (owner Sritex) juga seringkali tidak jujur,” kata Tisna.

Maka itu, lanjut dia, salah satu cara untuk mengejar pengembalian kerugian negara, maka bank pemberi kredit juga harus dikejar. Mekanisme kepailitan adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh pengusaha untuk menghindari utang ke berbagai lembaga perbankan. “Kedua adalah untuk menghindari aspek pidananya. Jadi kepailitan itu sudah bergeser ke arah itu,” jelas Tisna.

Karena kepailitan sudah digunakan untuk menghindari pembayaran utang dan aspek pidana, menurut Tisna, maka langkah Kejagung mengusut dugaan korupsi kasus Sritex sudah sangat tepat. “Karena begini, aset Sritex itu berapa? pinjaman ke bank itu berapa?” katanya.

“Lalu apakah pinjaman itu digunakan untuk menyehatkan perusahaan itu? Ternyata enggak juga, karena tetap pailit. Lalu mundul pertanyaan, pinjaman ini dikemanakan? Di situlah unsur korupsi terjadi,” sambungnya.

Dia mengatakan, kepailitan Sritex menjadi sarana untuk menghindari kewajiban sebagai kreditur dan ancaman pidana yang ada. “Sehingga langkah Kejagung ini menjadi langkah yang ditunggu-tunggu,” imbuhnya.

Adapun terkait dengan pengembalian kerugian negara, Tisna mengatakan, jika masalah ini didiamkan maka kerugian negara tidak akan balik. Namun jika ada proses pengusutan korupsi maka terbuka peluang pengembalian kerugian negara.

“Kejagung harus segera melakukan sita aset Sritex. Buat apa hanya mengejar pidana kalau kerugian negara tidak bisa dikembalikan,” kata Tisna.

Dia mengakui bahwa upaya mengembalikan kerugian negara ini tidak mudah. Penyebabnya, kata Tisna, Sritex sudah masuk proses pailit. “Aset kekayaan Sritex sudah menjadi aset yang dipailitkan (bundel pailit),” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Pembebasan Lahan Tol...
Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Dikebut, HK Gandeng Kejagung
Rekomendasi
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
J-36 China Diklaim Bisa...
J-36 China Diklaim Bisa Pecundangi Pesawat Pengebom B-21 AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved