Pakar Hukum: Kejagung Bisa Kejar Harta Pribadi Pemilik Sritex
Rabu, 11 Juni 2025 - 21:01 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai bisa segera mengambil langkah penyitaan aset pribadi pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Foto/Ary Wahyu Wibowo
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Lampung (Unila) Prof Hieronymus Soerjatisnanta menilai Kejaksaan Agung ( Kejagung ) bisa segera mengambil langkah penyitaan aset pribadi pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ). Guru besar Unila yang biasa disapa Prof Tisna ini merespons langkah Kejagung yang mengusut dugaan korupsi kasus pemberian fasilitas kredit untuk Sritex.
Sebab, kata dia, jika hanya mengejar aset perusahaan Sritex yang sudah dipailitkan, maka sulit mengembalikan kerugian negara yang besar di kasus tersebut. Dia berpendapat, Kejagung harus melakukan langkah-langkah taktis dalam pengembalian kerugian negara.
Dia mengungkapkan, aset Sritex memang sudah menjadi harta yang dipailitkan, tetapi mereka masih memiliki harta kekayaan di luar aset Sritex. “Misalnya rumah, rekening pribadi, aset yang dimiliki secara pribadi. Itu bisa segera disita. Jadi yang perlu dikejar adalah harta pribadi dari Sritex dan penanggung jawabnya,” ujar Tisna, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: 10 Jam Diperiksa Kejagung soal Kredit Sritex, Iwan Kurniawan Dicecar 20 Pertanyaan
Menurut Tisna, dalam fasilitas pemberian kredit ke Sritex, seharusnya bank-bank pemberi kredit tunduk pada ketentuan-ketentuan. Salah satunya, kapasitas. “Kalau kita punya agunan senilai Rp15 ribu lalu pinjam Rp20 ribu kan tidak boleh. Tapi itu yang sering terjadi. Artinya debitur (owner Sritex) juga seringkali tidak jujur,” kata Tisna.
Maka itu, lanjut dia, salah satu cara untuk mengejar pengembalian kerugian negara, maka bank pemberi kredit juga harus dikejar. Mekanisme kepailitan adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh pengusaha untuk menghindari utang ke berbagai lembaga perbankan. “Kedua adalah untuk menghindari aspek pidananya. Jadi kepailitan itu sudah bergeser ke arah itu,” jelas Tisna.
Karena kepailitan sudah digunakan untuk menghindari pembayaran utang dan aspek pidana, menurut Tisna, maka langkah Kejagung mengusut dugaan korupsi kasus Sritex sudah sangat tepat. “Karena begini, aset Sritex itu berapa? pinjaman ke bank itu berapa?” katanya.
“Lalu apakah pinjaman itu digunakan untuk menyehatkan perusahaan itu? Ternyata enggak juga, karena tetap pailit. Lalu mundul pertanyaan, pinjaman ini dikemanakan? Di situlah unsur korupsi terjadi,” sambungnya.
Dia mengatakan, kepailitan Sritex menjadi sarana untuk menghindari kewajiban sebagai kreditur dan ancaman pidana yang ada. “Sehingga langkah Kejagung ini menjadi langkah yang ditunggu-tunggu,” imbuhnya.
Adapun terkait dengan pengembalian kerugian negara, Tisna mengatakan, jika masalah ini didiamkan maka kerugian negara tidak akan balik. Namun jika ada proses pengusutan korupsi maka terbuka peluang pengembalian kerugian negara.
“Kejagung harus segera melakukan sita aset Sritex. Buat apa hanya mengejar pidana kalau kerugian negara tidak bisa dikembalikan,” kata Tisna.
Dia mengakui bahwa upaya mengembalikan kerugian negara ini tidak mudah. Penyebabnya, kata Tisna, Sritex sudah masuk proses pailit. “Aset kekayaan Sritex sudah menjadi aset yang dipailitkan (bundel pailit),” pungkasnya.
Sebab, kata dia, jika hanya mengejar aset perusahaan Sritex yang sudah dipailitkan, maka sulit mengembalikan kerugian negara yang besar di kasus tersebut. Dia berpendapat, Kejagung harus melakukan langkah-langkah taktis dalam pengembalian kerugian negara.
Dia mengungkapkan, aset Sritex memang sudah menjadi harta yang dipailitkan, tetapi mereka masih memiliki harta kekayaan di luar aset Sritex. “Misalnya rumah, rekening pribadi, aset yang dimiliki secara pribadi. Itu bisa segera disita. Jadi yang perlu dikejar adalah harta pribadi dari Sritex dan penanggung jawabnya,” ujar Tisna, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: 10 Jam Diperiksa Kejagung soal Kredit Sritex, Iwan Kurniawan Dicecar 20 Pertanyaan
Menurut Tisna, dalam fasilitas pemberian kredit ke Sritex, seharusnya bank-bank pemberi kredit tunduk pada ketentuan-ketentuan. Salah satunya, kapasitas. “Kalau kita punya agunan senilai Rp15 ribu lalu pinjam Rp20 ribu kan tidak boleh. Tapi itu yang sering terjadi. Artinya debitur (owner Sritex) juga seringkali tidak jujur,” kata Tisna.
Maka itu, lanjut dia, salah satu cara untuk mengejar pengembalian kerugian negara, maka bank pemberi kredit juga harus dikejar. Mekanisme kepailitan adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh pengusaha untuk menghindari utang ke berbagai lembaga perbankan. “Kedua adalah untuk menghindari aspek pidananya. Jadi kepailitan itu sudah bergeser ke arah itu,” jelas Tisna.
Karena kepailitan sudah digunakan untuk menghindari pembayaran utang dan aspek pidana, menurut Tisna, maka langkah Kejagung mengusut dugaan korupsi kasus Sritex sudah sangat tepat. “Karena begini, aset Sritex itu berapa? pinjaman ke bank itu berapa?” katanya.
“Lalu apakah pinjaman itu digunakan untuk menyehatkan perusahaan itu? Ternyata enggak juga, karena tetap pailit. Lalu mundul pertanyaan, pinjaman ini dikemanakan? Di situlah unsur korupsi terjadi,” sambungnya.
Dia mengatakan, kepailitan Sritex menjadi sarana untuk menghindari kewajiban sebagai kreditur dan ancaman pidana yang ada. “Sehingga langkah Kejagung ini menjadi langkah yang ditunggu-tunggu,” imbuhnya.
Adapun terkait dengan pengembalian kerugian negara, Tisna mengatakan, jika masalah ini didiamkan maka kerugian negara tidak akan balik. Namun jika ada proses pengusutan korupsi maka terbuka peluang pengembalian kerugian negara.
“Kejagung harus segera melakukan sita aset Sritex. Buat apa hanya mengejar pidana kalau kerugian negara tidak bisa dikembalikan,” kata Tisna.
Dia mengakui bahwa upaya mengembalikan kerugian negara ini tidak mudah. Penyebabnya, kata Tisna, Sritex sudah masuk proses pailit. “Aset kekayaan Sritex sudah menjadi aset yang dipailitkan (bundel pailit),” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :