Pakar Hukum: Kejagung Bisa Kejar Harta Pribadi Pemilik Sritex

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:01 WIB
Menurut Tisna, dalam fasilitas pemberian kredit ke Sritex, seharusnya bank-bank pemberi kredit tunduk pada ketentuan-ketentuan. Salah satunya, kapasitas. “Kalau kita punya agunan senilai Rp15 ribu lalu pinjam Rp20 ribu kan tidak boleh. Tapi itu yang sering terjadi. Artinya debitur (owner Sritex) juga seringkali tidak jujur,” kata Tisna.

Maka itu, lanjut dia, salah satu cara untuk mengejar pengembalian kerugian negara, maka bank pemberi kredit juga harus dikejar. Mekanisme kepailitan adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh pengusaha untuk menghindari utang ke berbagai lembaga perbankan. “Kedua adalah untuk menghindari aspek pidananya. Jadi kepailitan itu sudah bergeser ke arah itu,” jelas Tisna.

Karena kepailitan sudah digunakan untuk menghindari pembayaran utang dan aspek pidana, menurut Tisna, maka langkah Kejagung mengusut dugaan korupsi kasus Sritex sudah sangat tepat. “Karena begini, aset Sritex itu berapa? pinjaman ke bank itu berapa?” katanya.

“Lalu apakah pinjaman itu digunakan untuk menyehatkan perusahaan itu? Ternyata enggak juga, karena tetap pailit. Lalu mundul pertanyaan, pinjaman ini dikemanakan? Di situlah unsur korupsi terjadi,” sambungnya.

Dia mengatakan, kepailitan Sritex menjadi sarana untuk menghindari kewajiban sebagai kreditur dan ancaman pidana yang ada. “Sehingga langkah Kejagung ini menjadi langkah yang ditunggu-tunggu,” imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!