Pakar Hukum: Kejagung Bisa Kejar Harta Pribadi Pemilik Sritex

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:01 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai bisa segera mengambil langkah penyitaan aset pribadi pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Foto/Ary Wahyu Wibowo
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Lampung (Unila) Prof Hieronymus Soerjatisnanta menilai Kejaksaan Agung ( Kejagung ) bisa segera mengambil langkah penyitaan aset pribadi pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ). Guru besar Unila yang biasa disapa Prof Tisna ini merespons langkah Kejagung yang mengusut dugaan korupsi kasus pemberian fasilitas kredit untuk Sritex.

Sebab, kata dia, jika hanya mengejar aset perusahaan Sritex yang sudah dipailitkan, maka sulit mengembalikan kerugian negara yang besar di kasus tersebut. Dia berpendapat, Kejagung harus melakukan langkah-langkah taktis dalam pengembalian kerugian negara.



Dia mengungkapkan, aset Sritex memang sudah menjadi harta yang dipailitkan, tetapi mereka masih memiliki harta kekayaan di luar aset Sritex. “Misalnya rumah, rekening pribadi, aset yang dimiliki secara pribadi. Itu bisa segera disita. Jadi yang perlu dikejar adalah harta pribadi dari Sritex dan penanggung jawabnya,” ujar Tisna, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: 10 Jam Diperiksa Kejagung soal Kredit Sritex, Iwan Kurniawan Dicecar 20 Pertanyaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!