Prabowo Cabut 4 Izin Tambang Raja Ampat, Baritim: Negara Lindungi Alam dan Rakyat

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:30 WIB
"Karena potensi ketiganya sangat besar, apalagi jika terus ditingkatkan dengan adanya peningkatan SDM yang sangat siginifikan di tanah Papua," ungkapnya.

Diketahui, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat , Papua Barat Daya. Keempatnya yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan izin ini terkait ditemukannya sejumlah dugaan pelanggaran dari adanya perusahaan tambang nikel tersebut di kawasan Raja Ampat.

Ikhwan sendiri merupakan salah satu aktivis lingkungan yang pernah melakukan pendampingan di berbagai wilayah di Indonesia termasuk di Raja Ampat. Selama di Raja Ampat, ia melakukan pemdampingan peningkatan kapasitas sumber daya masayarakat dan pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan.Baca juga: UNESCO: Raja Ampat Harus Dilindungi Bukan Ditambang

”Baritim berharap keputusan ini menjadi pijakan kuat untuk menata ulang kebijakan pemanfaatan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan di seluruh Indonesia,” terangnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!