Prabowo Cabut 4 Izin Tambang Raja Ampat, Baritim: Negara Lindungi Alam dan Rakyat
Rabu, 11 Juni 2025 - 16:30 WIB
loading...
Komandan Baritim Ikhwan Arief (kanan) mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin pertambangan di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Barisan Ansor Serbaguna Maritim (Baritim) Nadlatul Ulama mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin tambang di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama di wilayah yang dikenal memiliki keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.
Komandan Baritim Ikhwan Arief mengatakan, keputusan tersebut mencerminkan semangat pembangunan berkelanjutan yang tidak mengorbankan ekosistem. Ia menyebutkan ekosistem laut Raja Ampat merupakan aset berharga bangsa yang harus dijaga secara serius. Baca juga: Prabowo Perintahkan 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut
“Pencabutan izin tambang ini menunjukkan negara hadir untuk melindungi alam dan rakyatnya. Industri, pariwisata, dan pelestarian lingkungan harus berjalan seiring, dan Raja Ampat adalah contoh konkret bagaimana konsep blue economy dapat diterapkan,” katanya, Rabu (11/6/2025).
Menurut Ikhwan, industri, ekonomi pariwisata dan plestarian lingkungan harus terus berjalan seiringan, utamanya di Raja Ampat, sehingga program blue ekonomi sangat penting untuk di terapkan diseluruh sisi indrustri. Potensi Raja Ampat tidak hanya pada kekayaan alamnya, tetapi juga pada sumber daya manusianya yang terus berkembang.
"Karena potensi ketiganya sangat besar, apalagi jika terus ditingkatkan dengan adanya peningkatan SDM yang sangat siginifikan di tanah Papua," ungkapnya.
Diketahui, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat , Papua Barat Daya. Keempatnya yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan izin ini terkait ditemukannya sejumlah dugaan pelanggaran dari adanya perusahaan tambang nikel tersebut di kawasan Raja Ampat.
Ikhwan sendiri merupakan salah satu aktivis lingkungan yang pernah melakukan pendampingan di berbagai wilayah di Indonesia termasuk di Raja Ampat. Selama di Raja Ampat, ia melakukan pemdampingan peningkatan kapasitas sumber daya masayarakat dan pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan.Baca juga: UNESCO: Raja Ampat Harus Dilindungi Bukan Ditambang
”Baritim berharap keputusan ini menjadi pijakan kuat untuk menata ulang kebijakan pemanfaatan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan di seluruh Indonesia,” terangnya.
Komandan Baritim Ikhwan Arief mengatakan, keputusan tersebut mencerminkan semangat pembangunan berkelanjutan yang tidak mengorbankan ekosistem. Ia menyebutkan ekosistem laut Raja Ampat merupakan aset berharga bangsa yang harus dijaga secara serius. Baca juga: Prabowo Perintahkan 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut
“Pencabutan izin tambang ini menunjukkan negara hadir untuk melindungi alam dan rakyatnya. Industri, pariwisata, dan pelestarian lingkungan harus berjalan seiring, dan Raja Ampat adalah contoh konkret bagaimana konsep blue economy dapat diterapkan,” katanya, Rabu (11/6/2025).
Menurut Ikhwan, industri, ekonomi pariwisata dan plestarian lingkungan harus terus berjalan seiringan, utamanya di Raja Ampat, sehingga program blue ekonomi sangat penting untuk di terapkan diseluruh sisi indrustri. Potensi Raja Ampat tidak hanya pada kekayaan alamnya, tetapi juga pada sumber daya manusianya yang terus berkembang.
"Karena potensi ketiganya sangat besar, apalagi jika terus ditingkatkan dengan adanya peningkatan SDM yang sangat siginifikan di tanah Papua," ungkapnya.
Diketahui, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat , Papua Barat Daya. Keempatnya yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan izin ini terkait ditemukannya sejumlah dugaan pelanggaran dari adanya perusahaan tambang nikel tersebut di kawasan Raja Ampat.
Ikhwan sendiri merupakan salah satu aktivis lingkungan yang pernah melakukan pendampingan di berbagai wilayah di Indonesia termasuk di Raja Ampat. Selama di Raja Ampat, ia melakukan pemdampingan peningkatan kapasitas sumber daya masayarakat dan pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan.Baca juga: UNESCO: Raja Ampat Harus Dilindungi Bukan Ditambang
”Baritim berharap keputusan ini menjadi pijakan kuat untuk menata ulang kebijakan pemanfaatan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan di seluruh Indonesia,” terangnya.
(poe)
Lihat Juga :