Depinas SOKSI Apresiasi Ketegasan Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:27 WIB
Namun demikian, Puteri juga memberikan catatan khusus terhadap PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam, yang tetap diberi izin beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat. Ia mendorong agar perusahaan tersebut benar-benar menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) secara terencana dan berkelanjutan.

Mengutip ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Puteri menyatakan pelaksanaan CSR itu bisa dilakukan dengan melibatkan masyarakat lokal secara aktif dalam berbagai kegiatan pertambangan, serta pengembangan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas yang dikonsultasikan secara transparan kepada Kementerian ESDM, pemerintah paerah, dan/atau masyarakat adat setempat.

"UU Minerba menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan,” katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!