Depinas SOKSI Apresiasi Ketegasan Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:27 WIB
loading...
Depinas SOKSI Apresiasi...
Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mengapresiasi langkah tegas pemerintah mencabut IUP milik empat perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mengapresiasi langkah tegas pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pencabutan IUP tersebut dilakukan menyusul arahan langsung Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk meninjau dan mengevaluasi aktivitas pertambangan di wilayah konservasi yang berstatus sebagai geopark dunia.

"Adanya pencabutan IUP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan. Saya sangat mengapresiasi respons cepat pemerintah yang menunjukkan ketegasan dalam menata sektor pertambangan kita," kata Puteri, Rabu (11/6/2025).

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga mendukung penuh langkah Menteri Bahlil dalam menata IUP di kawasan lindung, termasuk di Raja Ampat, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

"Kami dari Depinas SOKSI tentu mendukung sepenuhnya langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan Menteri ESDM untuk penataan IUP pada kawasan hutan sebagaimana telah diatur dalam Perpres tersebut,” kata Ketua Bidang Kemitraan Perbankan dan Pasar Modal Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Periode 2020-2025 ini.

Puteri yang juga disebut sebagai calon kuat Sekjen SOKSI 2025–2030 ini menilai pencabutan IUP empat perusahaan, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, telah melalui proses evaluasi yang matang. Berdasarkan data Kementerian ESDM, keempat perusahaan itu tercatat belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan dokumen wajib dalam kegiatan pertambangan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam wilayah Geopark Raja Ampat, kawasan konservasi yang pada 2023 ditetapkan UNESCO sebagai bagian dari Global Geopark Network.

Menurut Puteri, keputusan pencabutan IUP ini merupakan hasil dari peninjauan langsung Menteri Bahlil ke lokasi pertambangan atas arahan Presiden. Evaluasi tersebut dilakukan untuk menanggapi keresahan masyarakat terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan.

"Hasil evaluasi lapangan yang cermat kemudian dibawa dalam rapat terbatas tingkat tinggi, yang akhirnya secara bulat diputuskan untuk mencabut IUP pada keempat perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan," ujar Puteri.

Namun demikian, Puteri juga memberikan catatan khusus terhadap PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam, yang tetap diberi izin beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat. Ia mendorong agar perusahaan tersebut benar-benar menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) secara terencana dan berkelanjutan.

Mengutip ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Puteri menyatakan pelaksanaan CSR itu bisa dilakukan dengan melibatkan masyarakat lokal secara aktif dalam berbagai kegiatan pertambangan, serta pengembangan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas yang dikonsultasikan secara transparan kepada Kementerian ESDM, pemerintah paerah, dan/atau masyarakat adat setempat.

"UU Minerba menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan,” katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Rekomendasi
Selain Ingin Perang...
Selain Ingin Perang di Lebanon Berakhir, Iran Klaim Tak Ingin Kembangkan Senjata Nuklir
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Hadiri Musprov POBSI...
Hadiri Musprov POBSI Sumut, Ketua Harian: Membangun Biliar Lebih Besar demi Hasilkan Atlet Terbaik 
Berita Terkini
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved