Depinas SOKSI Apresiasi Ketegasan Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:27 WIB
"Kami dari Depinas SOKSI tentu mendukung sepenuhnya langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan Menteri ESDM untuk penataan IUP pada kawasan hutan sebagaimana telah diatur dalam Perpres tersebut,” kata Ketua Bidang Kemitraan Perbankan dan Pasar Modal Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Periode 2020-2025 ini.

Puteri yang juga disebut sebagai calon kuat Sekjen SOKSI 2025–2030 ini menilai pencabutan IUP empat perusahaan, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, telah melalui proses evaluasi yang matang. Berdasarkan data Kementerian ESDM, keempat perusahaan itu tercatat belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan dokumen wajib dalam kegiatan pertambangan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam wilayah Geopark Raja Ampat, kawasan konservasi yang pada 2023 ditetapkan UNESCO sebagai bagian dari Global Geopark Network.

Menurut Puteri, keputusan pencabutan IUP ini merupakan hasil dari peninjauan langsung Menteri Bahlil ke lokasi pertambangan atas arahan Presiden. Evaluasi tersebut dilakukan untuk menanggapi keresahan masyarakat terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan.

"Hasil evaluasi lapangan yang cermat kemudian dibawa dalam rapat terbatas tingkat tinggi, yang akhirnya secara bulat diputuskan untuk mencabut IUP pada keempat perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan," ujar Puteri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!