Tarik Ulur Ekstradisi Paulus Tannos, Ditjen AHU: Committal Hearing Dijadwalkan 23 Juni 2025
Senin, 02 Juni 2025 - 08:24 WIB
Pada Mei 2017, Paulus Tannos meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Melalui pengacaranya, Hotma Sitompul, ia mengklaim bahwa kepergiannya dilakukan demi keselamatan dirinya dan keluarganya, mengingat adanya ancaman setelah proyek e-KTP terbongkar.
Namun, identitas pihak yang diduga mengancam tetap dirahasiakan oleh pengacaranya. Langkah mengejutkan lainnya yang diambil Paulus Tannos adalah mengubah status kewarganegaraannya. Ia diketahui menggunakan paspor dari salah satu negara di Afrika. Hal ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan menangkapnya meski keberadaannya sudah terlacak.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pernah mengungkapkan bahwa proses penangkapan terhambat karena perbedaan data dokumentasi hukum.
"Kami sudah bertemu dengan orangnya di lokasi, tetapi proses penangkapan tidak bisa dilakukan karena nama dan paspornya berbeda. Fakta hukum yang berlaku de jure menunjukkan bahwa ia bukan lagi warga negara Indonesia," ujar Asep Guntur Rahayu, salah satu pejabat KPK pada Agustus 2023.
Perjalanan panjang KPK dalam memburu Paulus Tannos akhirnya membuahkan hasil pada 24 Januari 2025. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan.
Penangkapan ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.Proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia sedang disiapkan.
KPK tengah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar tersangka segera dapat dihadapkan ke meja hijau.
"Kami telah mengoordinasikan upaya ekstradisi ini dengan kepolisian internasional. Tujuan utamanya adalah membawa Paulus Tannos ke Indonesia secepat mungkin agar proses hukum berjalan transparan," ujar Fitroh.
Namun, identitas pihak yang diduga mengancam tetap dirahasiakan oleh pengacaranya. Langkah mengejutkan lainnya yang diambil Paulus Tannos adalah mengubah status kewarganegaraannya. Ia diketahui menggunakan paspor dari salah satu negara di Afrika. Hal ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan menangkapnya meski keberadaannya sudah terlacak.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pernah mengungkapkan bahwa proses penangkapan terhambat karena perbedaan data dokumentasi hukum.
"Kami sudah bertemu dengan orangnya di lokasi, tetapi proses penangkapan tidak bisa dilakukan karena nama dan paspornya berbeda. Fakta hukum yang berlaku de jure menunjukkan bahwa ia bukan lagi warga negara Indonesia," ujar Asep Guntur Rahayu, salah satu pejabat KPK pada Agustus 2023.
Perjalanan panjang KPK dalam memburu Paulus Tannos akhirnya membuahkan hasil pada 24 Januari 2025. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan.
Penangkapan ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.Proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia sedang disiapkan.
KPK tengah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar tersangka segera dapat dihadapkan ke meja hijau.
"Kami telah mengoordinasikan upaya ekstradisi ini dengan kepolisian internasional. Tujuan utamanya adalah membawa Paulus Tannos ke Indonesia secepat mungkin agar proses hukum berjalan transparan," ujar Fitroh.
(shf)
Lihat Juga :